Dalam rapat itu, sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Bali menyampaikan usul, saran dan pertanyaan untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali yang diprakarsai Pemerintah Provinsi Bali.
Fraksi Golkar DPRD Bali mengusulkan adanya pungutan harus sesuai kualitas layanan dan kualitas objek wisata.
"Tentang besarnya pungutan sebesar Rp150.000 per orang agar dilakukan sosialisasi dengan baik kepada wisatawan, petugas pungut, maupun pemandu wisata sehingga tidak menimbulkan benturan di lapangan," ujar Anggota Fraksi Golkar DPRD Bali saat membacakan pemandangan umum fraksi.
Baca Juga: Modus Baru Judi Online Lewat SMS Blast, Dikirim Malam-malam Sebelum Pertandingan Bola Dimulai
Sedangkan Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali mempertanyakan pungutan yang dikenakan kepada setiap wisatawan asing yang besarannya Rp150.000.
"Tidakkah lebih baik yang menyangkut angka ini diatur dalam Pergub saja," ucap Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali I Ketut Juliarta.
Kemudian Fraksi Gerindra juga menanyakan transparansi dari pengelolaan pungutan ini. Pihaknya berharap pemungutan dengan sistem daring agar tidak mempersulit wisatawan.
Sementara Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali berpendapat, potensi-potensi pendapatan asli daerah yang ada harus dioptimalkan sesuai dengan kerangka regulasi yang ada dan diupayakan untuk menggali sumber-sumber yang potensial.
"Dalam mendorong peran aktif wisatawan asing untuk berpartisipasi ikut menjaga kebudayaan dan lingkungan alam Bali secara berkelanjutan maka sangat diperlukan adanya payung hukum yang memadai berupa Peraturan Daerah Provinsi Bali," tutur Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra.
Baca Juga: Saat Jokowi Bangga Pakai "Baju Dinas" Kemeja Putih Panjang Buatan Pelajar SMKN 4 Jambi
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengungkapkan, pihaknya tengah menelaah dan mendiskusikan usulan pungutan retribusi khusus wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali sebesar Rp150.000 per orang.
“Yang Rp150.000 sedang kami diskusikan, kami telaah dan nanti setelah mendapatkan kekuatan hukum baik melalui peraturan daerah (perda), regulasi tentu akan kami sosialisasikan, saat ini kami minta masukan dari semua pihak,” ujar Sandiaga, di Jakarta, Senin (17/7).
Dia menuturkan, retribusi yang akan masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) tersebut bakal digunakan untuk melestarikan budaya, alam, konservasi serta adat dan budaya di Provinsi Bali.
Pasalnya, Bali merupakan tumpuan kunjungan wisman ke Indonesia, sehingga melalui retribusi tersebut justru akan menjaga kualitas bahkan meningkatkan pariwisata di Bali.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.