Baca Juga: Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim jika Status Pegawai Masih Aktif Bekerja? Ini Penjelasannya
Mencairkan saldo JHT lewat HP dapat dilakukan melalui laman Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut caranya.
1. Kunjungi laman Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
5. Mengunggah dokumen persyaratan.
6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Perlu diketahui, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.