JAKARTA, KOMPAS.TV - Seseorang bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun.
Peserta dapat melakukan pencairan JHT secara online dengan HP tanpa harus datang ke kantor cabang. Ini memudahkan bagi Anda yang tengah memiliki kesibukan yang padat.
Pada dasarnya, JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia.
Saldo JHT sebenarnya akan dibayarkan kepada peserta secara total peserta mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun, terkena PHK, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Namun, JHT juga bisa dicairkan sebelum memasuki usia 56 tahun dengan dilakukan sebagian atau maksimal Rp10 juta.
Baca Juga: Berikut Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat Kantor Cabang dan Aplikasi JMO
Peserta yang dapat mencairkan saldo JHT 10 persen adalah mereka yang sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
Berikut syarat dokumen yang dibutuhkan:
Mencairkan saldo JHT 30 persen ini dilakukan apabila peserta ingin membayar uang muka perumahan. Syaratnya sama, yakni minimal keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
Berikut dokumen yang dibutuhkan:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.