JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 57,87 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa digunakan atau sudah divalidasi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyebut angka tersebut diperoleh berdasarkan laporan hingga 11 Juli 2023.
Pemerintah terus mendorong wajib pajak pribadi untuk mengintegrasikan NIK sebagai NPWP.
Ia mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memandankan NIK dengan NPWP.
Salah satunya dengan upaya diseminasi informasi dan publikasi melalui berbagai kanal komunikasi.
"DJP selalu menyediakan layanan asistensi pemadanan NIK NPWP, seperti pada pojok pajak," ujar Dwi Astuti, Kamis (13/7/2023), dikutip dari Kontan.co.id.
Untuk diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP disebut-sebut sebagai bagian dari reformasi penyederhanaan administrasi perpajakan.
Terdapat tiga format baru NPWP yang kini mulai diberlakukan. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, menggunakan NIK.
Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah, menggunakan NPWP format 16 digit.
Ketiga, bagi wajib pajak cabang, menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.
Baca Juga: Berbagai Istilah Perpajakan yang Perlu Diketahui: SPT Tahunan, NPWP, hingga Surat Paksa
Adapun sinkronasi data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan secara mandiri melalui https://pajak.go.id.
Nantinya mulai tanggal 1 Januari 2024, seluruh layanan perpajakan rencananya hanya akan menggunakan NIK.
Penggunaan NPWP masih bisa dilakukan selama masa transisi, atau hingga akhir tahun 2023.
Lantas, bagaimana cara cek NIK telah terdaftar sebagai NPWP atau belum? Berikut langkah-langkahnya.
Adapun data NPWP yang muncul seperti wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
Bagi Anda yang NIK-nya belum bisa dipakai sebagai NPWP, dapat melakukan validasi secara online, berikut caranya.
Setelahnya, Anda hanya perlu menggunakan NIK untuk mengurus administrasi perpajakan.
Baca Juga: Mau Lapor SPT tapi Belum Validasi NIK dengan NPWP, Apa Bisa? Begini Jawaban Ditjen Pajak
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.