Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Aturan Baru Sri Mulyani, Endorsement Artis dan Influencer Sekarang Dikenakan Pajak Natura

Kompas.tv - 7 Juli 2023, 08:34 WIB
aturan-baru-sri-mulyani-endorsement-artis-dan-influencer-sekarang-dikenakan-pajak-natura
Logo Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan aturan tentang pajak kenikmatan atau pajak natura pada 1 Juli 2023 lalu. Salah satu objek kenikmatan yang dikenakan pajak natura adalah barang endorsement yang diterima oleh artis hingga influencer media sosial. (Sumber: DJP)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan pihaknya belum bisa memastikan potensi penerimaan negara dari pajak natura.

“Saya belum mengkalkulasi secara keseluruhan, karena kami menunggu SPT yang akan disampaikan pada 2024 untuk tahun kerja 2023,” ujar Suryo.

Menurut Suryo, pajak natura atau kenikmatan bisa mendorong perusahaan pemberi kerja meningkatkan kesejahteraan karyawan. Yaitu dengan cara natura atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan dapat dibiayakan oleh korporasi.

Dari situlah akan terlihat tarif pajak korporasi atau PPh Badan sebesar 22 persen nantinya akan dikalkulasi oleh DJP untuk menghitung besaran potensi penerimaan pajak yang akan diperoleh negara.

Baca Juga: Diskon Jalan Tol Cibitung-Cilincing Diperpanjang Sampai Juli 2023, Segini Tarifnya

Selain itu, tidak semua natura atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan dikenakan pajak. 

“Ada jenis-jenis natura yang berbeda batasannya, ini yang menjadi bahan waktu kita berhitung. Jadi, plus-minus pajak natura nanti kita lihat di penghujung tahun 2023,” ujarnya. 

Dalam PMK soal pajak natura ini, memang tidak disebutkan detil kenikmatan atau fasilitas kantor apa saja yang dikenakan pajak. Yang disebutkan adalah fasilitas kantor yang dikecualikan dari pajak natura.

Pengecualian itu telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survei Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.

Misalnya, makanan/minuman di tempat kerja terbebas dari PPh, sementara kupon makan bagi karyawan dinas dibatasi sebesar Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja.

Baca Juga: Mengenal Project S TikTok Shop yang Disebut Teten Masduki Mengancam UMKM Indonesia

Kemudian, bingkisan hari raya keagamaan terbebas dari pajak, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan dibatasi maksimal Rp3 juta per tahun.

Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layan, dan otomotif dibatasi maksimal Rp1,5 juta per tahun. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.

Lalu, fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.

Sementara fasilitas terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja dibebaskan dari pajak. Hal yang sama juga berlaku untuk sarana prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu.

Peralatan dan fasilitas kerja serta fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutan  juga terbebas pajak.

Fasilitas lain yang terbebas pajak adalah iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai serta fasilitas peribadatan.




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x