"Saya juga mengimbau perusahaan untuk menyesuaikan kebijakan cuti bersama tersebut dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, serta mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan, sehingga produktivitas usaha selama cuti bersama tetap terjaga," ujarnya.
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pelaksanaan cuti bersama Iduladha pada 28 dan 30 Juni 2023 adalah kebijakan opsional dan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Dia menjelaskan cuti ini termasuk dalam kuota cuti tahunan pekerja.
Baca Juga: Kemenag Sayangkan Cuitan Anggota DPR yang Sebut Panitia Haji Hentikan Katering Sepihak
"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," tuturnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Kamis (22/6/2023).
"Pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja," lanjutnya.
Fauziyah kembali mengatakan pekerja yang memilih untuk mengambil cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunannya.
"Jadi, yang berubah ini adalah cuti tahunannya. Kalau libur nasionalnya tetap satu. Ketentuan tentang cuti bersama seperti yang saya sampaikan tadi," jelasnya.
Baca Juga: Perlintasan KA di St. Pasar Minggu Akan Ditutup, Warga Minta Terowongan dan Jembatan Penyeberangan
Bagi pekerja yang tetap bekerja selama periode cuti bersama, hak cuti tahunannya tetap utuh, dan mereka akan menerima upah seperti biasanya.
Fauziyah melanjutkan, penetapan cuti bersama bagi para pekerja akan dipertimbangkan sesuai dengan kebijakan perusahaan atau perjanjian kerja yang telah disepakati.
Selain itu, cuti bersama memperhatikan faktor kondisi serta kebutuhan operasional yang ada di perusahaan tersebut.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.