Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Pengumuman! Ada Syarat Baru Bikin SIM: Sertifikat Latihan Mengemudi dan BPJS Kesehatan Aktif

Kompas.tv - 21 Juni 2023, 10:01 WIB
pengumuman-ada-syarat-baru-bikin-sim-sertifikat-latihan-mengemudi-dan-bpjs-kesehatan-aktif
Ilustrasi ujian praktik SIM C. Kepolisian Republik Indoneilsia (Polri) mengeluarkan aturan baru terkait syarat-syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk masyarakat. Diantaranya adalah menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Serta harus terdaftar aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. (Sumber: Tribratanews.polri.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata

5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional

6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak

Baca Juga: Perpanjangan SIM Kini Bisa Dilakukan Secara Online, Simak Cara dan Biayanya

Namun, Polri tidak menerima sertifikat pelatihan mengemudi dari sembarang lembaga. Dalam pasal 9 ayat (3a) disebutkan, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diterima hanya dari lembaga atau sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Sertifikat itu diterbitkan paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.

Selanjutnya, bagi pemohon yang belum aktif dalam BPJS Kesehatan, tetap bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM. Namun kepesertaan aktif harus segera diproses sebelum SIM diserahkan.


Adapun sekolah mengemudi yang terakreditasi juga harus memenuhi persyaratan teknis di bawah ini: 

1. Persyaratan administrasi kelembagaan;

2. Sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan; 

Baca Juga: Beda Pandangan Erick Thohir dan Sandiaga Uno soal WSBK Mandalika Bikin Rugi dan akan Dihapus

3. Sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup;

4. Materi pendidikan dan pelatihan, harus meliputi pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan; 

5. Pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas, peraturan, rambu dan marka jalan; 

6. Pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving; 

7. Etika berkendara;

8. Latihan untuk persiapan mengikuti uji teori dan uji praktek SIM. 




Sumber : Kompas.com, Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x