"Pada saat resign kan yang bersangkutan maupun BUMN tidak lapor ke kami, jadi memang yang sudah lulus ya otomatis tidak bisa ikut lagi," jelasnya.
Kendati demikian, Lieke menerangkan, peserta Rekrutmen BUMN bisa saja di-blacklist karena berbuat curang.
"Yang kena blacklist antara lain yang berbuat curang," sambungnya.
Sebelumnya, FHCI menyebutkan perilaku yang dianggap praktik curang termasuk perjokian dan pembukaan tab, window, atau halaman lain pada perangkat yang digunakan saat tes.
Peserta tes online juga rawan gugur jika tidak mematuhi peraturan yang ada, seperti perangkat yang digunakan tidak mendukung atau tidak menyalakan kamera saat ujian.
Baca Juga: Hasil TKD dan Core Values di Bawah Nilai Minimum, Apa Bisa Lolos Rekrutmen BUMN? Ini Penjelasannya
Berikut peraturan tes online Rekrutmen Bersama BUMN 2023:
1. Laptop atau komputer yang digunakan saat tes final nanti harus sama seperti yang digunakan dalam mengerjakan tes trial sebelumnya.
2. Dalam pengerjaan tes, peserta sangat tidak disarankan untuk menggunakan ponsel atau tablet.
3. Peserta sangat disarankan untuk menggunakan browser Mozilla Firefox atau Google Chrome versi terbaru.
4. Peserta wajib menyalakan kamera selama tes berlangsung. Pastikan laptop atau komputer terhubung dengan jaringan internet dan listrik yang stabil.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.