JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melanjutkan pemberian insentif bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen untuk rumah subsidi. Baik rumah tapak maupun rumah susun. Insentif itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diteken Sri Mulyani.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, PMK ini ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability), meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability), serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability).
Dengan PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta sampai dengan Rp24 juta untuk setiap unit rumah.
“Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah,” kata Febrio dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).
Baca Juga: Tercatat di LHKPN Punya Kekayaan Rp26 M, Gibran Ngaku Masih Utang KPR 15 Tahun Belum Lunas
Ia menjelaskan, PMK baru ini juga mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN.
Yakni sebesar Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk tahun 2023, dan Rp166 juta sampai dengan Rp240 juta untuk tahun 2024, untuk masing-masing zona.
Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta - Rp219 juta.
Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
Baca Juga: KPR vs Sewa Rumah! | Gaji UMR Juga Bisa Nyicil Rumah | TEMAN BICARA
”Sejak berlakunya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan tahun 2010 lalu, sudah lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi," ujarnya.
Selain dari sisi harga, Pemerintah juga menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas.
Dengan demikian, terdapat lima persyaratan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah umum ini, yakni:
Baca Juga: Jokowi Akui Ada WNA Pengawas Proyek di IKN, Agar Bangunan Tak seperti SD Inpres
Fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
"Pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, Pemda dan/atau Pempus," tutur Febrio.
"Pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial," tambahnya.
Pemerintah melalui Kementerian PUPR juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi ini bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.
Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp187 juta hingga Rp270 juta.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.