Mengutip dari Kompas.com, Jusuf Hamka menagih utang atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke pemerintah.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, permohonan pembayaran yang disampaikan oleh Jusuf Hamka terkait pengembalian dana deposito CMNP di Bank Yama yang dilikuidasi pada krisis 1998.
Saat itu, CMNP tidak menerima dana depositonya dari penjaminan pemerintah. Yustinus bilang, hal itu disebabkan CMNP dan Bank Yama dimiliki oleh nama yang sama, Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto.
"Maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama," kata Yustinus pada Kamis (8/6/2023).
"Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan," ujarnya.
Baca Juga: Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri akan Diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023
Tidak terima dengan keputusan tersebut, CMNP mengajukan gugatan terhadap pemerintah untuk tetap mengembalikan dana deposito. Gugatan tersebut pada akhirnya dikabulkan, sehingga pemerintah harus membayar dana beserta bunga dan denda ke CMNP.
Terkait dengan permohonan pembayaran, Yustinus menyebutkan, Biro Advokasi Kemenkeu sudah memberikan respons kepada para pengacara yang ditunjuk CMNP.
Namun, Kemenkeu menilai, putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara, maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.
Baca Juga: Ingat ya, Naik Kereta Jarak Jauh Masih Wajib Pakai Masker
"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," ucap Yustinus.
Adapun nominal pembayaran dana yang harus dilakukan pemerintah sebesar Rp 179,46 miliar. Yustinus menyebutkan, nominal tersebut merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Agung.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.