Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Ingat ya, Naik Kereta Jarak Jauh Masih Wajib Pakai Masker

Kompas.tv - 12 Juni 2023, 08:18 WIB
ingat-ya-naik-kereta-jarak-jauh-masih-wajib-pakai-masker
PT KAI menyatakan, penumpang kereta jarak jauh masih diminta menggunakan masker sampai saat ini. (Sumber: KAI)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT KAI menyatakan, penumpang kereta jarak jauh masih diminta menggunakan masker sampai saat ini. Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan, pihaknya masih menunggu turunnya aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mencabut aturan wajib masker di kereta api jarak jauh. 

"Perihal terbitnya Surat Edaran Satgas terbaru tersebut, KAI saat ini masih menunggu turunannya yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang selalu menjadi acuan KAI terkait teknis aturan tersebut pada sektor perkeretaapian," kata Joni lewat keterangan tertulisnya, Senin (12/6/2023).

Ia menegaskan, jika aturan dari Kemenhub yang membolehkan penumpang KA jarak jauh tidak memakai masker, pihaknya akan mematuhi dan mensosialisasikannya kepada masyarakat. 

"Sembari menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker," ujarnya. 

Baca Juga: Soal Kebijakan Lepas Masker, Epidemiolog: Ancaman yang Masih Ada Harus Dijelaskan ke Publik

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Satgas Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan (prokes) terbaru untuk perjalanan dalam dan luar negeri di masa transisi endemi Covid-19, Jumat (9/6/2023).

Dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Penanganan Covid-19 disebutkan, masyarakat tidak wajib memakai masker.

Kendati demikian dalam SE tersebut, masyarakat tetap dianjurkan memakai masker apabila dalam kondisi tidak sehat atau beresiko terkena virus.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati memastikan syarat pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri tersebut berlaku untuk berbagai moda transportasi per Jumat (9/6).

Adita mengatakan, Kemenhub akan melakukan penyesuaian aturan baru bagi masyarakat berkenaan dengan terbitnya SE Satgas No 1 tahun 2023.

Baca Juga: Pemerintah Cabut Aturan Wajib Pakai Masker, Respons Warga: Sudah Terbiasa, Aneh Kalau Enggak Pakai

"Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri. Segera setelah terbit akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan di lapangan," ujar Adita.

Meski sudah tidak wajib memakai masker, masih ada hal yang perlu diperhatikan terkait aturan perjalanan dalam dan luar negeri terbaru ini,

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut rincian aturan prokes terbaru:

1. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat

2. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunaan masker dengan syarat:

- Dalam keadaan sehat

- Tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19

Baca Juga: HUT ke-496 DKI Jakarta: Ini Deretan Acara di Ancol dan Jadwal PRJ Kemayoran

3. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat dan berisiko

4. Pelaku perjalanan dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala


 

5. Dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan bagi orang yang dalam keadaan tidak sehat

6. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kesehatan pribadi

Baca Juga: Ingat, Beli Solar Subsidi Wajib Pakai QR Code MyPertamina di Jakarta, Depok, dan Bogor

Di sisi lain, seluruh pengelola operator transportasi, fasilitas publik, dianjurkan tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan prmotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Begitu juga dengan kegiatan berskala besar juga tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalian penularan Covid-19.  




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x