• Siapkan KTP, NPWP, dan rekening tabungan
• Buka laman lelang.go.id
• Isi data diri dan aktivasi akun
• Buat akun sebagai peserta lelang
• Masuk ke akun Lelang.go.id.
• Klik objek lelang yang ingin dibeli, klik Ikut Lelang.
• Centang status keikutsertaan kamu "Saya mengikuti lelang ini untuk diri saya sendiri" atau "Saya mengikuti lelang ini atas kuasa dari badan hukum".
• Kemudian lengkapi dokumen sesuai yang disyaratkan dalam pengumuman lelang.
• Centang pernyataan "Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan lelang ini".
• Klik Ikut Lelang Ini.
• Setor uang jaminan lelang sesuai jumlah yang sudah ditentukan.
• Klik Lihat Petunjuk Pembayaran untuk mengetahui informasi detail terkait cara pembayaran.
• Pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) akan memverifikasi atas penyetoran uang jaminan lelang tersebut terlebih dahulu agar kamu dapat mengajukan penawaran lelang.
Baca Juga: Kenali Jenis-Jenis Data Pribadi, Bukan Cuma Nama dan Alamat Saja untuk Hindari Kejahatan
Di hari pertama lelang, pemenang boleh saja tidak melunasi motor yang didapatkannya. Pemenanh lelang diberi waktu hingga 5 hari kerja untuk melunasinya.
Bagi pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang online sesuai ketentuan atau wanprestasi, maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai pembeli dibatalkan secara tertulis oleh pejabat lelang, tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata dan dapat dituntut ganti rugi oleh penjual.
Jika anda sudah menyetorkan uang jaminan namun tidak memenangkan lelang, uang tersebut akan dikembalikan tanpa potongan.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.