Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Mau Beli Rumah Bekas Atau Second? Ini Tips Cek Kelistrikannya Biar Aman

Kompas.tv - 5 Juni 2023, 12:17 WIB
mau-beli-rumah-bekas-atau-second-ini-tips-cek-kelistrikannya-biar-aman
Bagi anda yang berencana membeli rumah bekas atau second, jangan lupa untuk selalu teliti mengecek kondisi fisik rumah, surat-surat kepemilikan rumah, hingga aliran listrik di rumah tersebut. (Sumber: Instagram @pln_id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: Kenali Jenis-Jenis Pelanggaran Pemakaian Listrik, Agar Tak Kena Denda PLN

3. PASTIKAN KWH METER NORMAL

Cek instalasi kwh meter dan pastikan berfungsi baik serta segelnya terpasang dengan benar. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi apakah pemilik/penghuni sebelumnya sudah mematuhi aturan penggunaan listrik.

4. PASTIKAN RUMAH MENGGUNAKAN LISTRIK RESMI PLN

Listrik yang mengalir ke rumah wajib terdaftar sebagai pelanggan PLN untuk menghindari pelanggaran penggunaan listrik di masa mendatang.

5. INFOKAN KEPADA PLN

Hubungi Petugas PLN untuk melakukan pendampingan pemeriksaan kelistrikan rumah.

Baca Juga: Warga Mohon Tiang Listrik PLN Dipindahkan Malah Diminta Rp4,3 Juta, Ternyata Ini Aturannya

Jika Anda resmi membeli rumah tersebut, segera beritahukan kepada PLN selambat-lambatnya 14 hari setelah pengalihan kepemilikan.

"Hal ini dilakukan agar PLN dapat segera memproses perubahan nama pelanggan sesuai Perjanjian Jual Beli Tenaga Listik," kata PLN. 




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x