Baca Juga: Kenali Jenis-Jenis Pelanggaran Pemakaian Listrik, Agar Tak Kena Denda PLN
3. PASTIKAN KWH METER NORMAL
Cek instalasi kwh meter dan pastikan berfungsi baik serta segelnya terpasang dengan benar. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi apakah pemilik/penghuni sebelumnya sudah mematuhi aturan penggunaan listrik.
4. PASTIKAN RUMAH MENGGUNAKAN LISTRIK RESMI PLN
Listrik yang mengalir ke rumah wajib terdaftar sebagai pelanggan PLN untuk menghindari pelanggaran penggunaan listrik di masa mendatang.
5. INFOKAN KEPADA PLN
Hubungi Petugas PLN untuk melakukan pendampingan pemeriksaan kelistrikan rumah.
Baca Juga: Warga Mohon Tiang Listrik PLN Dipindahkan Malah Diminta Rp4,3 Juta, Ternyata Ini Aturannya
Jika Anda resmi membeli rumah tersebut, segera beritahukan kepada PLN selambat-lambatnya 14 hari setelah pengalihan kepemilikan.
"Hal ini dilakukan agar PLN dapat segera memproses perubahan nama pelanggan sesuai Perjanjian Jual Beli Tenaga Listik," kata PLN.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.