JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi anda yang berencana membeli rumah bekas atau second, jangan lupa untuk selalu teliti mengecek kondisi fisik rumah, surat-surat kepemilikan rumah, hingga aliran listrik di rumah tersebut.
Poin terakhir ini tak kalah penting, karena jika aliran listriknya bermasalah akan merugikan Anda sendiri saat sudah menempatinya.
Apalagi jika ternyata aliran listriknya merupakan "curian" alias tidak resmi terdaftar, bisa-bisa anda kena denda hingga puluhan juta rupiah dari PLN.
Baca Juga: Grup Kalla Masuk Bisnis Motor Listrik, Jual 4 Tipe Mulai Rp17 Juta hingga Rp54 Juta
Dikutip dari unggahan di Instagram resmi PLN, Senin (5/6/2023), berikut tips memeriksa kondisi kelistrikan rumah bekas atau second:
1. PERHATIKAN INSTALASI KELISTRIKAN
Pastikan instalasi kelistrikan hunian yang akan dibeli tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk menghindari risiko bahaya korsleting listrik.
2. CEK TAGIHAN REKENING LISTRIK
Periksa tagihan rekening listrik rumah tersebut untuk menghindari tunggakan pembayaran.
"Gunakan aplikasi PLN Mobile agar pengecekan lebih mudah, ya!," tulis PLN.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.