Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, ada opsi untuk mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Tidak semua ASN akan menerima gaji ke-13. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Pasal 5 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan Anggota Polri yang memenuhi kriteria berikut.
Baca Juga: Wanita 40 Tahun Berhenti Kerja, Kini Digaji Orang Tuanya Rp8,4 Juta per Bulan sebagai Anak
Berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 berikut besaran gaji pokok PNS yang jadi komposisi gaji ke-13.
Golongan I
Golongan II
Baca Juga: Wacana ASN Bisa "Work from Anywhere" saat Pindah ke IKN, Menpan-RB: sedang Dirancang
Golongan III
Golongan IV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.