Kompas TV ekonomi perbankan

OJK Dukung Revisi Qanun LKS Agar Bank Konvensional Bisa Masuk Aceh Lagi

Kompas.tv - 23 Mei 2023, 08:02 WIB
ojk-dukung-revisi-qanun-lks-agar-bank-konvensional-bisa-masuk-aceh-lagi
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mendukung rencana revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Revisi Qanun LKS itu akan membuat bank konvensional bisa kembali beroperasi di Aceh. (Sumber: OJK)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: Gara-gara Gangguan Layanan, Erick Thohir Rombak Komisaris hingga Jajaran Direksi BSI

Pj Gubernur Aceh juga telah menyerahkan rencana perubahan qanun LKS tersebut kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), untuk kemudian dapat dilakukan pembahasannya oleh parlemen Aceh.


 

MTA menjelaskan, pada dasarnya Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi qanun LKS, dan secara khusus juga telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 lalu terkait peninjauan peraturan tersebut.

Berarti hal itu dilakukan, sebelum adanya gangguan layanan BSI sejak Senin (8/5) lalu. 

Wacana perubahan ini, kata MTA, merupakan aspirasi masyarakat terutama para pelaku dunia usaha. Sehingga perlu dikaji dan analisa kembali terhadap dinamika dan problematika dari pelaksanaan qanun LKS selama ini. 

MTA menuturkan, kasus yang menimpa BSI baru-baru ini dapat menjadi salah satu referensi bagi DPRA dalam menyempurnakan pelaksanaan dan penerapan qanun LKS.

Baca Juga: Terus Merugi, Toko Buku Gunung Agung Akan Tutup Seluruh Gerai Akhir 2023

"Termasuk mengkaji kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut, dan mengembalikan operasional bank konvensional," ujar MTA. 

MTA menuturkan, keinginan masyarakat agar bank konvensional masuk lagi ke Aceh, karena sampai saat ini infrastruktur perbankan syariah di Aceh belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi. 

Terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha.

Ia menambahkan, sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang tentu mempunyai kegiatan ekonomi bertaraf nasional dan internasional, maka keberadaan perbankan konvensional sebenarnya bukan sesuatu yang mesti ditentang. 

"Namun, memperkuat perbankan syariah juga menjadi prioritas kita sebagai sebuah daerah atau kawasan yang memiliki kekhususan," sambungnya. 

Baca Juga: Netizen Sedih Toko Buku Langganan dari TK Mau Tutup, Ini Sejarah Gunung Agung

Menurut MTA, pemerintah Aceh pada Desember 2020 pernah menyampaikan rencana skema perpanjangan operasional bank konvensional hingga 2026. 

Hal itu didasari oleh rapat antara pelaku perbankan dengan pengusaha yang dihadiri Pemerintah Aceh pada 16 Desember 2020 di Banda Aceh. 

"Pro-kontra memang sesuatu yang lumrah, meski demikian mari kita beri waktu kepada DPRA sebagai representatif masyarakat Aceh untuk mengkaji dan menganalisa sebagai sebuah kebijakan evaluasi terhadap qanun LKS ini demi penyempurnaan yang lebih baik," tuturnya.




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x