JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau Bank BSI (BRIS) menyatakan, waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 Hijriah masih bisa sampai hari ini, Jumat (12/5/2023), pukul 16.00 WIB.
Adanya gangguan layanan BSI tidak mempengaruhi uang jemaah haji yang sudah disetorkan.
SPV Retail Deposit and Payroll Solution BSI Vita AndriantyIa menjelaskan, tadinya batas waktu pelunasan adalah tanggal 5 Mei, lalu diperpanjang oleh Kemenag jadi 12 Mei karena banyak jemaah yang belum lunas.
Pihak BSI pun telah berupaya mengejar target pelunasan biaya haji pada 5 Mei, dengan menghubungi hingga mendatangi tempat tinggal calon haji satu per satu.
Baca Juga: Layanan BSI Eror, Rektor ITB Ahmad Dahlan Buat Surat Terbuka untuk BSI dan Erick Thohir
"Makanya saat terdapat permasalahan layanan pada hari Senin (8/5), kami tidak terlalu khawatir karena kami sudah mengejar target sebelumnya," ujar Vita dalam konferenai pers di kantor BSI, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Dengan pengejaran target tersebut, Vita menyebutkan pelunasan biaya jamaah calon haji yang merupakan nasabah BSI sudah mencapai 95 persen hingga saat ini, di atas rata-rata pelunasan tahunan yang hanya 92 persen sampai 93 persen.
Adapun secara keseluruhan terdapat 4,7 juta rekening tabungan haji di BSI. Selain itu, tercatat 81 persen jamaah calon haji berhak melunasi di seluruh Indonesia merupakan nasabah BSI.
Dengan demikian, BSI hingga saat ini masih melayani nasabah yang akan melunasi biaya haji, bahkan saat terdapat permasalahan layanan.
Baca Juga: Para Calon Haji di Tasikmalaya Khawatir Saldo Pelunasan Belum Juga Bisa Dicek di BSI
BSI memiliki kuota sebesar 161.544 calon haji yang berhak lunas, di mana terdapat 153.472 calon haji yang sudah melunasi (95 persen) dan 8.072 calon haji yang belum lunas.
BSI optimistis hingga hari penutupan pelunasan biaya haji besok, jumlah jamaah yang melakukan pelunasan bisa semakin bertambah lantaran BSI memiliki sekitar 1.200 kantor cabang di seluruh Indonesia yang siap menyelesaikan target pelunasan biaya haji.
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H bagi jemaah haji reguler hingga 12 Mei 2023. Tadinya, pelunasan akan ditutup pada 5 Mei 2023.
Namun, masih ada 14.356 kuota yang belum terisi sehingga pelunasan diperpanjang.
“Mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (7/5/2023).
Baca Juga: Repotnya Nasabah Saat BSI Gangguan, Sampai Beralih Buka Rekening Bank Lain
“Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” ujarnya.
Pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah Jumlah jemaah cadangan dari awalnya hanya 10 persen menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi.
Menurutnya, jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
a) berstatus cicil aktif;
b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
Baca Juga: RI Dapat 8.000 Kuota Tambahan Haji, DPR Usul Diberikan untuk Pendamping Jemaah Lansia
“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tutur Saiful.
“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” ujarnya.
Pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 12 Mei 2023.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.