Laporan itu menyebutkan, paparan terhadap senyawa ini dapat mengiritasi mata, kulit, dan saluran pernafasan, menyebabkan pusing dan mual serta mempengaruhi sistem saraf pusat.
EtO juga berpotensi menyebabkan kanker pada manusia. Menurut International Agency for Research on Cancer (IARC) pada tahun 2012, EtO diklasifikasikan sebagai grup 1 “Carcinogenic to humans”.
EtO merupakan zat yang bersifat elektrofilik dan mampu mengalkilasi gugus nukleofilik pada makromolekul seperti hemoglobin dan DNA.
Baca Juga: Tunda Balik Mudik, PNS Bisa WFH dan Perpanjang Cuti jika Masih Punya Jatah
Pada, berbagai studi, EtO ditemukan sebagai senyawa genotoksik dan mutagenik. Bukti karsinogenitas EtO teramati dari studi pada inhalasi kronis di tikus dan mencit.
Pada studi tersebut muncul tumor pada sistem limfa dan pembuluh darah, otak, paru-paru, uterus, dan kelenjar payudara (US EPA, 2020)
Melansir Taiwannews.com, siaran pers Departemen Kesehatan Taiwan menyatakan temuan tersebut adalah hasil pemeriksaan acak 30 produk mie instan tahun 2023.
Sampel produk diambil dari supermarket, toko, pasar tradisional, toko makanan Asia Tenggara, toko penjualan umum, dan importir grosir.
Daei 30 sampel, 25 merupakan produk impor dan sisanya produk dalam negeri. Hasilnya, satu produk dari Malaysia dan satu dari Indonesia ditemukan mengandung kadar etilen oksida yang berlebihan atau melebihi standar residu pestisida yang diperbolehkan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan.
Baca Juga: Damri Buka Rute Bandung-Ciledug Lewat Tol Cisumdawu, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya
Etilen oksida yang berlebih bisa meningkatkan risiko terkena penyakit limfoma dan leukemia, serta kanker perut dan payudara.
Kemasan bumbu bubuk pada produk Indomie ditemukan mengandung 0,187mg/kg etilen oksida, sedangkan 0,065mg/kg etilen oksida ditemukan pada mi produk Malaysia dan 0,084mg/kg etilen oksida terdeteksi pada kemasan sausnya.
Kementerian Kesehatan Taiwan memerintahkan agar produk mie instan yang tidak memenuhi syarat dikeluarkan dari rak-rak toko.
Importir produk menghadapi denda sebesar NT$60.000 dan NT$200 juta karena melanggar Undang-Undang yang Mengatur Keamanan Pangan dan Sanitasi.
Baca Juga: Kisah Para Ibu yang Melahirkan Saat Terjebak Macet Arus Balik, Ada yang di Pos Polisi
Adapun Taiwan belum menyetujui penggunaan etilen oksida sebagai pestisida, juga tidak mengizinkan penggunaan gas etilen oksida untuk tujuan desinfeksi.
Ditegaskan bahwa perusahaan harus menerapkan prosedur pemantauan mandiri dan memastikan bahan baku dan produk mematuhi undang-undang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.