Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Ingat Ya! THR Harus Berupa Uang Tunai, Tak Boleh Sembako Atau Saham

Kompas.tv - 13 April 2023, 11:41 WIB
ingat-ya-thr-harus-berupa-uang-tunai-tak-boleh-sembako-atau-saham
THR tidak boleh diberikan dalam bentuk barang atau saham. THR pekerja harus diberikan dalam bentuk uang tunai. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

3. Login SIAPkerja https://account.kemnaker.go.id/ (Daftarkan diri jika belum terdaftar)

4. Tekan Menu Pengaduan THR

5. Isikan formulir

6. Laporkan

Baca Juga: Polisi: Minta THR dengan Paksaan Bisa Terkena Pidana

Selain menu Pengaduan THR, website tersebut juga mempunyai fitur Konsultasi THR. 

Cara Konsultasi THR di Posko Kemnaker Secara Online:

1. Kunjungi website poskothr.kemnaker.go.id

2. Pilih menu masuk

3. Login SIAPKerja account.kemnaker.go.id (Daftarkan diri jika belum terdaftar)

4. Tekan menu Konsultasi THR

5. Pilih zona wilayah bekerja

6. Konsultasikan masalah THR

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber :

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x