Untuk penerapan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow atau contra flow berlaku di waktu yang sama dengan one way, namun mulai dari KM 47 Karawang Barat hingga KM 72 Cikampek.
Contra flow berlaku mulai Selasa (18/4) pukul 14.00-24.00 WIB. Selanjutnya Rabu (19/4) pukul 08.00-24.00 WIB waktu setempat.
Kemudian Kamis (20/4) pukul 08.00-24.00 WIB. Lalu Jumat (21/4) pukul 08.00-24.00 WIB.
Pada arus balik periode 1, contra flow berlaku mulai Senin (24/4) pukul 14.00-24.00 WIB mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).
Sementara Selasa (25/4) pukul 08.00 WIB sampai dengan Rabu (26/4) pukul 08.00 WIB.
Pada arus balik periode 2, contra flow berlaku mulai Sabtu (29/4) pukul 14.00-24.00 WIB. Kemudian Minggu (30/4) pukul 08.00-24.00 WIB.
Selanjutnya, Senin (1/5) pukul 08.00 WIB sampai dengan Selasa (2/5) pukul 08.00 WIB.
Penerapan sistem ganjil-genap diberlakukan serentak mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas pada arus mudik mulai Selasa (18/4) pukul 14.00-24.00 WIB.
Dilanjutkan pada Rabu (19/4) pukul 08.00-24.00 WIB, kemudian Kamis (20/4) pukul 08.00-24.00 WIB. Selanjutnya, pada Jumat (21/4) pukul 08.00-24.00 WIB.
Pada arus balik periode 1, ganjil-genap berlaku pada KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat) Senin (24/4) pukul 14.00-24.00 WIB.
Baca Juga: Mudik Ala Sultan dengan Kereta Istimewa, Tarif Rp190 Juta, Bebas Mampir Kota Lain untuk Kulineran
Kemudian pada Selasa (25/4) pukul 08.00 WIB sampai dengan Rabu (26/4) pukul 08.00 WIB.
Sedangkan, pada arus balik periode 2, ganjil-genap berlaku di lokasi yang sama mulai Sabtu (29/4) pukul 14.00-24.00 WIB. Selanjutnya, Minggu (30/4) pukul 08.00-24.00 WIB.
Kemudian, Senin (1/5) pukul 08.00 WIB sampai dengan Selasa (2/5) pukul 08.00 WIB.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.