"Kalau toh misalnya dia pakai ikat pinggang atau yang lainnya, itu pun tidak menjamin seratus persen karena itu kan belum terstandarisasi seperti car seat," terang Hari.
Artinya, lanjut dia, ikatan atau sabuk yang digunakan saat mengendarai motor itu tidak disesuaikan dengan bentuk besaran anatomi atau antropometri bayi.
"Artinya juga masih rawan," imbuhnya.
Hari menyadari bahwa saat ini memang belum ada regulasi yang mengatur ketentuan minimal usia anak yang diperbolehkan dibawa mudik dengan menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Urai Kepadatan di Rest Area saat Mudik Lebaran, Jasa Marga Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas
Oleh karena itu, pihaknya berharap para pemangku kepentingan, yaitu kepolisian dan Kementerian Perhubungan dapat menerbitkan regulasi terkait kasus tersebut.
"Kami berharap maka kemudian regulasinya bisa dimunculkan dan juga regulasinya ini bisa ditegakkan," ujarnya.
Hari menambahkan, orang tua yang mudik menggunakan motor biasanya didorong oleh faktor sosial-ekonomi.
Sehingga moda transportasi tersebut menjadi pilihan terakhir yang dianggap paling mudah, murah, dan cepat.
"Kami perlu nanti bisa bertemu dengan stakeholder yang lain, terutama pihak kepolisian dalam hal ini di bagian lalu lintas dan juga Kemenhub," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.