Sebab kalau orang-orang tersebut tetap diwajibkan puasa, akan timbul masyaqah (kesulitan/keberatan).
Ada beberapa bentuk keringanan tidak berpuasa, seperti tidak puasa dan menggantinya pada hari lain, membayar fidyah 1 mud (0,5) makanan kepada fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya.
Jika selama bulan Ramadan, pekerjaan seorang Muslim tidak dapat disesuaikan dengan kemampuan fisik yang sedang puasa, dan jika dipaksakan dapat menimbulkan petaka (sakit), maka tidak berdosa untuk membatalkan puasa.
Sebab, Allah melarang umat manusia mencelakakan dirinya sendiri, sebagaimana yang difirmankannya:
Artinya: “…dan janganlah kamu mencampakkan dirimu ke dalam kebinasaan…” (QS al-Baqarah: 195)
Untuk orang yang mengalami kesukaran yang sangat berat dalam berpuasa, seperti orang yang sangat tua, orang yang penyakitnya tidak ada harapan sembuh, wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui, Islam memberikan keringanan untuk tidak berpuasa.
Baca Juga: Berburu Jajanan Buka Puasa Dipantai Tak Berombak Maros
Mereka dapat mengganti puasanya dengan memberik makan seorang fakir miskin setiap hari puasa yang ditinggalkannya sebesar 1 mud (0,5 kg).
Banyak ulama yang menggolongkan para pekerja berat ke dalam kelompok “orang-orang yang tidak mampu berpuasa”.
Mereka termasuk para pekerja tambang, tukang becak, sopir yang setiap hari menjalankan kendaraan, dan pekerja berat lain.
Mereka bisa membayar fidyah, tidak mengqadha. Namun, jika memiliki kesempatan untuk mengqadha maka lebih baik mengqadha puasanya di lain hari.
Sumber : muhammadiyah.or.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.