JAKARTA, KOMPAS.TV - Zakat fitrah merupakan salah satu amalan wajib di bulan Ramadan.
Hukum zakat fitrah tersebut dijelaskan dalam hadis Nabi SAW.
-
Artinya : Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim).
Untuk ukurannya, mayoritas ulama mengatakan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dengan kadar ukuran 1 sha’, yaitu sekitar 2,5 sampai 3,0 kilogram.
Pembayaran zakat fitrah dapat dikelompokkan ke dalam lima waktu. Mana waktu yang lebih utama untuk pembayaran zakat?
Baca Juga: 7 Amalan di Bulan Ramadan bagi Perempuan Haid agar Tetap Dapat Pahala
Lima kelompok waktu dalam pembayaran zakat fitrah itu sebagai berikut:
1. Waktu Mubah (diperbolehkan)
Berlangsung sejak awal hingga hari terakhir bulan Ramadhan.
2. Waktu Wajib
Dimulai sejak terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan (29 atau 30 Ramadhan) sampai terbitnya fajar 1 Syawal.
3. Waktu Fadhilah (Utama)
Setelah salat subuh sebelum seorang muslim berangkat salat Id sampai pelaksanaan salat tersebut.
4. Waktu Karahah (Makruh)
Setelah salat idulfitri sampai sebelum matahari terbenam matahari pada hari raya.
5. Waktu Tahrim (Haram)
Setelah matahari terbenam pada hari idulfitri karena waktu ini tidak sesuai dengan fungsi zakat fitrah, yaitu mencukupi kebutuhan penerima zakat untuk bergembira pada hari idulfitri.
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
…
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
…
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
Baca Juga: MUI Anjurkan Zakat Fitrah Awal Ramadan Tidak Usah Tunggu Malam Idul Fitri, Apa Alasannya?
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
(..…)
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang orang yang berhak menerima zakat disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.
Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun, berikut salah satu contohnya:
Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran
“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Sumber : zakat.or.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.