JAKARTA, KOMPAS.TV - Zakat fitrah merupakan salah satu amalan wajib di bulan Ramadan.
Hukum zakat fitrah tersebut dijelaskan dalam hadis Nabi SAW.
-
Artinya : Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim).
Untuk ukurannya, mayoritas ulama mengatakan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dengan kadar ukuran 1 sha’, yaitu sekitar 2,5 sampai 3,0 kilogram.
Pembayaran zakat fitrah dapat dikelompokkan ke dalam lima waktu. Mana waktu yang lebih utama untuk pembayaran zakat?
Baca Juga: 7 Amalan di Bulan Ramadan bagi Perempuan Haid agar Tetap Dapat Pahala
Lima kelompok waktu dalam pembayaran zakat fitrah itu sebagai berikut:
1. Waktu Mubah (diperbolehkan)
Berlangsung sejak awal hingga hari terakhir bulan Ramadhan.
2. Waktu Wajib
Dimulai sejak terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan (29 atau 30 Ramadhan) sampai terbitnya fajar 1 Syawal.
3. Waktu Fadhilah (Utama)
Setelah salat subuh sebelum seorang muslim berangkat salat Id sampai pelaksanaan salat tersebut.
4. Waktu Karahah (Makruh)
Setelah salat idulfitri sampai sebelum matahari terbenam matahari pada hari raya.
5. Waktu Tahrim (Haram)
Sumber : zakat.or.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.