Lantas, ia pun beraktivitas seperti biasa. Pergi ke ladang saat pagi hari hingga menjelang siang. Namun, ia kelelahan.
Ia sempat duduk sejenak. Perutnya keroncongan. Ia merasakan pandangannya gelap, lalu ia tiba-tiba pingsan.
Orang-orang yang berada di dekatnya lantas menghampiri Qais yang tergolek pingsan. Qais dibawa pulang. Kejadian yang menimpa Qais itu dilaporkan kepada Rasulullah.
Rasulullah pun memahami apa yang dialami Qais, ia hanya ingin menjalankan perintah agamanya.
Tak lama setelah kejadian itu, turunlah ayat AlQuran dari Rasululllah. Firman Allah itu termaktub dalam Q.S al-Baqarah [02]: 187
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.
Tak lama setelah itu, muncul lagi ayat terusannya:
“dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar.”
Berdasarkan ayat tersebut, maka sejak saat itu diperbolehkan untuk makan-minum dan hubungan dengan pasangan di malam hari juga diperbolehkan.
Kisah di atas diriwayatkan dari sahih bukhari dan dijadikan tuntunan untuk puasa di bulan suci Ramadan, hingga kini, yakni anjuran untuk makan minum hingga fajar tiba (subuh) dan dibolehkannya hubungan suami-istri pada malam hari di bulan Ramadan. Wallahu a'lam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.