Menurut Imam Syafii maksud bersungguh-sungguh dalam berkumur adalah memasukkan air ke dalam mulut kemudian menjalankannya di dalam mulut lalu memuntahkannya.
“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, h. 39)
Selain itu, menghirup air ke dalam hidung kemudian menghirupnya dengan nafas lantas mengeluarkannya juga tidak dianjurkan.
Lantas, bagaimana hukum berkumur saat puasa karena sikat gigi?
Baca Juga: Apa Hukum Sikat Gigi Saat Puasa? Simak Aturannya dari Ulama
Mahbub Ma'afi Ramdlan mengatakan, dalam kasus tersebut, hukum kumur-kumur saat puasa tetap mubah atau boleh.
"Namun jangan sampai ada air yang tertelan karena akan membatalkan puasa," ujar Ramdlan, dikutip dari laman NU Online, Selasa (5/4/2022).
Kendati demikian, sikat gigi saat puasa hukumnya bisa makruh apabila dilakukan saat sang hari setelah zuhur.
Hal ini sebagaimana disampaikan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain sebagai berikut.
:
"Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Demikian hukum berkumur saat puasa baik saat wudu maupun sikat gigi.
Sumber : NU Online
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.