JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia bersiap menggelar Sidang Isbat 2022 untuk menentukan awal Ramadan 1443 H sore ini, Jumat (1/4/2022).
Sidang Isbat 2022 yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) akan diadakan mulai pukul 17.00 WIB di 101 titik wilayah di Indonesia.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib mengatakan, Sidang Isbat puasa mempertimbangkan perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil rukyatul hilal.
Rukyatul hilal adalah kegiatan melihat bulan secara langsung melalui alat bantu seperti teropong.
Aktivitas ini berfokus pada visibilitas hilal atau bulan sabit muda saat matahari terbenam sebagai tanda pergantian bulan pada kalender Hijriah.
"Rukyatul hilal tersebut akan dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag dan Kemenag kabupaten/kota, bekerja sama dengan Peradilan Agama dan ormas Islam serta instansi lain, di daerah setempat," ungkap Adib, dikutip dari laman Kemenag.
Baca Juga: 50 Link Twibbon Gratis untuk Ucapkan Selamat Ramadan 2022 dan Berbuka
Lebih lanjut, Adib menjelaskan bahwa hasil rukyatul hilal yang dilakukan, selanjutnya akan dilaporkan sebagai bahan pertimbangan Sidang Isbat Awal Ramadan 1443 H.
"Pada hari rukyat, 29 Syakban 1443 H, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk, berkisar antara 1 derajat 6,78 menit sampai dengan 2 derajat 10,02 menit," ungkapnya.
Sidang Isbat 2022 bisa ditonton di akun-akun media sosial Kemenag seperti Twitter, Instagram dan Youtube.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan panduan mengenai pelaksanaan salat Jumat, salat tarawih dan takbiran di bulan Ramadan 2022.
Panduan tersebut tertuang pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 dan melihat kondisi wabah COVID-19 yang sudah terkendali.
MUI memutuskan bahwa semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi COVID-19 ada kemudahan (rukhsah) dapat kembali kepada hukum asal (‘azimah).
Pada panduan sebelumnya MUI menyarankan untuk menjaga jarak saat salat Jumat, namun kali ini, umat muslim boleh merapatkan kembali saf.
Penggunaan masker saat salat berjamaah juga boleh dilakukan dan tidak makruh untuk menjaga diri agar tidak tertular Covid-19.
Selain itu, umat Islam juga diperbolehkan memperbanyak syiar seperti salat Tarawih, tadarus Al Quran, pengajian, i'tikaf, dan qiyamul lail.
Pada dasarnya, panduan salat tarawih sama seperti salat Jumat yakni boleh merapatkan saf.
Baca Juga: Mengenal Hisab dan Rukyatul Hilal, Dua Metode Penentuan Awal Ramadan dalam Sidang Isbat Kemenag
"Umat Muslim juga harus memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir, shalawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah COVID-19," bunyi panduan MUI tersebut.
Umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
Selain itu, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah.
Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk deteksi COVID-19 saat berpuasa, tidak membatalkan puasa.
Demi meningkatkan kepedulian sosial, umat Islam diimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi makanan berbuka puasa.
"Agar zakat fitrah dan zakat mal dapat dimanfaatkan lebih optimal, setiap umat muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri," lanjut panduan tersebut.
Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat tanpa harus menunggu satu tahun penuh apabila telah mencapai nisab.
Terakhir, umat Islam diimbau untuk mensyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil menyeru keagungan Allah SWT, mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga menjelang dilaksanakannya salat Idul Fitri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.