Dilansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), tujuan dikeluarkannya zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri.
Selain itu zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Baca Juga: Jangan Lupa Bayar Zakat, Ini Ketentuan dan Golongan Wajib Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap jiwa yang memenuhi syarat berikut ini:
- Beragama Islam,
- Hidup pada saat bulan Ramadan,
- Memiliki kelebihan rezeki.
Adapun zakat yang dikeluarkan bisa berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi.
Baca Juga: Zakat Fitrah Berupa Beras 2,5 Kg atau 3 Kg, Mana yang Lebih Baik? Ini Penjelasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.