Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah Bisa Melalui Online, Ini Lafal Niatnya
Delapan golongan ini didasarkan kepada surat at-Taubah ayat 60.
Hal ini adalah dalil umum untuk zakat.
Akan tetapi, dalam kasus zakat fitrah terdapat dalil yang mengkhusukan untuk pembagianya kepada kaum miskin.
Hadits yang dimaksud adalah riwayat Abu Dawud, Ibnu Majjah, dan Al-Hakim:
“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menetapkan zakat fitrah untuk mensucikan diri bagi orang yang bepuasa dari perbuatan yang sia-sia dan busuk serta untuk memberi makanan kepada orang miskin, barangsiapa melakukanya sebelum sholat ‘id, maka inilah zakat yang diterima. Sedangkan yang melakukanya setelah sholat ‘id maka itu sekedar sedekah”.
Baca Juga: Kemenag: Pemahaman Soal Zakat Perlu Ditingkatkan
Dalam hadits tersebut diungkapkan zakat fitrah adalah untuk kaum miskin dari kata tu’matan li masakin.
Sehingga, dalam permasalahan perantau dapat disimpulkan sebagaimana berikut:
- Perantau termasuk ke dalam delapan golongan yakni ibnu sabil dan atau sabilillah
- Perantau dapat menerima zakat fitrah jika termasuk ke dalam golongan miskin
- Jika bukan termasuk golongan miskin maka sebaiknya jangan menerima zakat fitrah
Nah, sekarang sudah tahukan, mahasiswa yang tengah merantau ke suatu tempat, sejatinya juga berhak atas zakat fitrah asalkan sesuai ketentuan.
Wallahu a’lam bishowwab.
Baca Juga: Menghitung dan Mengelurakan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.