Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan puasanya. Menurut pendapat yang kuat, puasa Ramadhannya tetap sah.
Kasus yang demikian jarang sekali terlaku, bahkan hampir tidak ada.
Kedua, ada motivasi melakukan diet di luar pelaksanaan niat puasa. Kasus yang kedua ini banyak terjadi.
Artinya, seseorang tetap niat puasa seperti aturan fikih, namun ia memilki motivasi lain di luar puasa, yakni melakukan diet.
Baca Juga: Menjaga Kehamilan Saat Berpuasa - AYO SEHAT
Dalam hal ini, puasanya tetap dihukumi sah, sebab puasa telah dilakukan dengan niat sesuai standar fikih.
Meski dianggap sah, namun untuk pahala, terdapat pendapat yang berbeda di antara para ulama.
Menurut al-Imam al-Zarkasyi dan Izzuddin bin Abdissalam, seseorang yang berniat puasa karena hal duniawi contohnya diet, maka tidak mendapat pahala puasa secara mutlak.
Sementara menurut Syekh Ibnu Hajar, seseorang tersebut bisa mendapat pahala secara mutlak, baik tujuan ibadah lebih dominan, berimbang atau bahkan dikalahkan oleh tujuan diet.
Menurut Imam al-Ghazali yakni bila tujuan diet lebih dominan, maka pahala puasa tidak didapat. Jika lebih dominan tujuan puasa, maka mendapat pahala. Jika keduanya berimbang, maka saling berguguran.
Namun sebagian ulama mengatakan bila dua tujuan berimbang, tetap mendapat pahala.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.