SOLO, KOMPAS.TV - Puasa Ramadhan itu spesial. Dia berbeda dengan, misalnya, puasa-puasa lainnya. Tidak saja wajib bagi setiap umat Muslim, puasa Ramadhan juga mengharuskan kita untuk melakukan niat di malam hari sebelum puasa.
Niat merupakan suatu hal yang krusial dalam melaksanakan hal apa pun. Terlebih hal itu adalah ibadah. Niat menjadi sangat penting dalam membedakan antara adat kebiasaan dengan ibadah. Misalnya menahan makan dan minum menurut adatnya biasa disebut diet, namun ketika sudah diniati maka ia akan bernilai ibadah yakni puasa.
Niat untuk puasa fardlu, sekali lagi, harus dilakukan di malam hari mulai dari tenggelamnya matahari sampai sebelum terbitnya fajar. Sebagaimana hadis Nabi Saw.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Azan Subuh Wilayah Bandung Selama Ramadan 1442 H
:
Hadis riwayat Hafshah bahwasannya Nabi saw. bersabda “Barang siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada puasa baginya.”(HR. Abu Daud, at Tirmidzi, an Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad).
Dalam hadis tersebut, sangat jelas bahwa orang yang tidak niat puasa fardlu di malam harinya, maka puasanya tidak sah. Namun, bagaimana jika ada seseorang yang lupa niat di malam harinya, tetapi dia makan sahur, apakah dengan makan sahur tersebut sudah mewakili niatnya yang tak terbersitkan di dalam hati?
Al Alim al Allamah Asy Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari, murid imam ahli fikih Ibnu Hajar al Haitami di dalam kitab Fathul Mu’in telah membahas permasalahan ini. Beliau mengatakan
Makan sahur tidak cukup sebagai pengganti niat, meskipun ia makan sahur bermaksud agar kuat melaksanakan puasa. Dan mencegah dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa karena khawatir akan terbitnya fajar juga tidak mencukupi sebagai pengganti niat selama tidak terbersit (di dalam hatinya) niat puasa dengan sifat-sifat yang wajib disinggung di dalam niat.
Baca Juga: Apa Hukumnya Pamer Foto Makanan-Minuman di Medsos saat Puasa Ramadan? Simak Penjelasannya Di Sini
Artinya, berdasarkan keterangan tersebut, maka sangat jelas bahwa makan sahur belum mewakili niat puasa yang harus diniatkan oleh orang yang akan berpuasa. Sehingga, puasa yang dilakukan oleh orang yang lupa niat puasa di malam harinya tidak sah, dan harus di-qadha di hari lain jika ia berpuasa di bulan Ramadhan.
Meskipun puasanya tidak sah, bukan berarti ia boleh makan dan minum sepuasnya atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa selama satu hari itu. Ia tetap harus menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa selama satu hari itu karena untuk menghormati waktu yang banyak orang melaksanakan puasa di dalamnya. Meskipun puasanya tidak dianggap tetapi ia tetap mendapatkan pahala. Sebagaimana keterangan yang dijelaskan juga di dalam kitab Fathul Mu’in berikut ini:
( ( ) ( ) ( ) ( )
Namun demikian, terdapat pendapat yang menganggap sahnya orang yang sudah sahur walaupun lupa atau tidak sempat niat puasa yang biasa dilakukan setelah shalat tarawih, sebagaimana pendapat yang disampaikan Syekh Ibrahim al-Bajuri berikut:
.
Baca Juga: Keutamaan 10 Hari Pertama Ramadan, Allah SWT Berikan Rahmat-Nya
Bila seseorang makan dan minum (dengan tujuan sahur) karena takut esok siang merasakan lapar dan haus, atau menahan diri tidak makan, minum, dan jimak karena takut sudah terbit fajar sadik (yang menjadi tanda sudah wajib puasa), sambil di dalam hatinya terbesit bahwa besok dia akan melakukan puasa sebagaimana mestinya, maka ini juga sudah mewakili niat puasa, dan inilah hakikat niat.
Artinya, bila kita makan atau minum dengan tujuan agar besok mendapatkan energi untuk berpuasa, itu sama saja mewakili niat, dan puasanya tetap sah.
Artikel karya Annisa Nurul Hasanah ini merupakah hasil kolaborasi dengan Islami.co. Untuk melihat tulisan asli, silakan klik tautan berikut ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.