2. Pengurangan kapasitas jemaah menjadi 50%
Salat lima waktu, tarawih, tadarus, witir, itikaf, nuzulul Al-Quran boleh dilaksanakan dengan pembatasan kehadiran jemaah paling banyak 50 % dari kapasitas masjid dan musola.
3. Pengajian dan kultum paling lama 15 menit
Kegiatan ibadah yang melibatkan banyak orang seperti pengajian, ceramah, tausiyah, kultum dan kuliah subuh boleh dilakukan paling lama 15 menit.
Baca Juga: Salat Tarawih Pertama, BMKG Perkirakan Hujan Lebat di Sebagian Wilayah Indonesia
4. Sahur dan buka di rumah masing-masing
Dalam hal ini, buka bersama boleh dilakukan hanya di daerah zona hijau dan kuning dengan mematuhi protokol kesehatan.
Namun masyarakat dianjurkan untuk berada di rumah masing-masing dan menjauhi kerumunan.
5. Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid dengan protokol kesehatan
Hal itu tertuang dalam SE No.4 tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Fuad meminta kepada pengurus dan pengelola masjid untuk melakukan disinfektan secara teratur dan menyediakan tempat cuci tangan di area masjid terutama pintu masuk.
"SE juga menegaskan kepada pengurus dan pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada semua jemaah," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.