Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengungkapkan pemerintah akan menggaji pegawai sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.
Erick mengatakan, bantuan pemerintah kali ini diberikan kepada 13,8 juta pekerja. Namun, hanya pekerja non PNS dan BUMN yang akan mendapat bantuan tersebut.
Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Bantuan Karyawan dengan Upah di Bawah Rp 5 Juta, Totalnya Rp 31,2 T
Selain itu, pekerja yang akan dapat bantuan ini yakni hanya pekerja swasta yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Bantuan gaji ini nantinya akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja, sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan.
Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini, kata Erick Thohir, untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Selain gaji tambahan dan kredit tanpa bunga, pemerintah sebelumnya juga telah mengeluarkan sejumlah program bantuan kepada masyarakat.
Baca Juga: PNS dan Pegawai BUMN Tak Dapat Bantuan Langsung Tunai 600 Ribu dari Pemerintah
Itu antara lain program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, diskon listrik untuk industri, bisnis, dan sosial, bantuan produktif kepada pelaku UMKM.
Kemudian penghapusan tarif listrik minimum atau abodemen bagi pelaku industri, bisnis, dan sosial. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 3 triliun untuk kompensasi tersebut.
Lalu pemerintah juga meningkatkan jumlah pengurangan cicilan PPh badan dari yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen.
Baca Juga: Perdana Di Kota Bandung, Pencairan Bantuan Sosial Tunai Gelombang II Sebesar Rp 300 Ribu Per Bulan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.