Ketiga, adanya rangkap penghasilan yang tidak didasarkan prinsip imbalan atas beban tambahan yang wajar dan berbasis kinerja.
Keempat, sistem rekrutmen komisaris BUMN kurang transparan, kurang akuntabel, dan diskriminatif.
Baca Juga: Pelarian Djoko Tjandra, Ombudsman Tindak Lanjuti Laporan MAKI Terkait Maladministrasi Sejumlah Pihak
Respons BUMN
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan komisaris BUMN yang rangkap jabatan. Sebab, tak ada aturan yang melarang hal tersebut.
"Kita mematuhi saja peraturan perundangan yang berlaku. Sepanjang tak ada peraturan perundangan yang kita langgar maka kita akan tetap seperti biasa, yang sudah lama bertahun-tahun dilaksanakan seperti ini," kata Arya, Selasa (4/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Arya menegaskan bahwa sampai saat ini tak ada aturan perundang-undangan yang mengatur bahwa komisaris BUMN dilarang rangkap jabatan.
Jika Ombudsman menyarankan adanya aturan itu, maka Kementerian BUMN akan menunggu sampai usulan itu benar-benar terealisasi.
"Apa pun itu saran ombudsman kita menunggu saja. Kami kementerian BUMN hanya akan mematuhi regulasi yang ada. Itu kan usulan, ya kita lihat nanti saja," katanya.
Baca Juga: Ribuan Direksi dan Komisaris BUMN Titipan, Stafsus Erick Thohir: Adian Enggak Paham, Banyak Blunder
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.