Kompas TV bisnis bumn

PLN Bebaskan Biaya Minimum Pemakaian Listrik untuk 3 Jenis Pelanggan Ini Sampai 6 Bulan

Kompas.tv - 30 Juli 2020, 11:03 WIB
pln-bebaskan-biaya-minimum-pemakaian-listrik-untuk-3-jenis-pelanggan-ini-sampai-6-bulan
Ilustrasi meteran listrik. (Sumber: (Pixaby))
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - PT PLN (Persero) telah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik dari pemerintah berupa pembebasan rekening mininum.

Diketahui, biaya minimum merupakan perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengatakan ada tiga jenis pelanggan yang akan mendapatkan pemberian stimulus tarif tenaga listrik ini.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp 3 Triliun untuk Tambahan Subsidi Pelanggan PLN Tiga Golongan Ini

Ketiga jenis pelanggan tersebut yakni pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri dengan daya dimulai dari 1.300 VA ke atas.

"Apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh nya," kata Bob dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (29/7/2020).

Dengan demikian, bagi ketiga jenis golongan pelanggan tersebut, apabila pemakaian listriknya di bawah 40 jam dalam satu bulan, maka tidak perlu membayarkan biaya rekening minimum.

Selain itu, stimulus pemberian tariff tenaga listrik ini juga diberikan kepada pelanggan Sosial daya 220 VA sd 900 VA, Pelanggan Bisnis dan Industri daya 900 VA berupa pengurangan biaya beban.

Baca Juga: Wajarkah Tagihan Listrik Naik Gila-gilaan di Tengah Pandemi? Begini Penjelasan PLN

Terakhir, pembebasan penerapan ketentuan jam nyala minimum diterapkan bagi pelanggan golongan layanan khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Melalui stimulus tersebut, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil.

Sementara selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar Pemerintah.

"Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020," kata Bob.

Bob menyebutkan, stimulus pemerintah ini diberikan untuk meringankan beban pelanggan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga: PLN Pastikan Tagihan Listrik Melonjak Bukan karena Kenaikan Tarif, Ini Hitung-hitungannya

"Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperluas subsidi listrik dengan meringankan abonemen listrik bagi pelanggan PLN untuk sektor sosial, bisnis, dan industri senilai Rp 3 triliun.

Ketua Komite Kebijakan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, mengungkapkan pemerintah meringankan beban pelanggan PLN dengan memberikan subsidi pada tagihan listrik untuk pemakaian listrik minimum atau abonemen.

"Terdiri dari Rp 285,9 miliar untuk pengguna listrik sosial, Rp 1,3 triliun untuk pengguna bisnis, dan 1,4 triliun untuk indistri. Jadi ini sudah diberikan, segera PMK-nya disiapkan," kata Airlangga.

Baca Juga: Banyak Warga Mengadu Tagihan Listrik Membengkak, Luhut Minta BSSN Periksa Sistem PLN

Airlangga menjelaskan, jumlah tersebut berdasarkan hitungan adanya 112.223 pelanggan di bidang sosial, 330.653 pelanggan bisnis, dan 28.886 pelanggan Industri.

Jika mengacu biaya minimum atau abonemen, maka secara keseluruhan pelanggan golongan sosial selama periode Juli-Desember 2020 membayar Rp 521,7 miliar.

Lalu pelanggan sektor bisnis membayar Rp 2,37 triliun, dan pelanggan industri Rp 2,7 triliun. Dengan demikian, total pelanggan listrik di ketiga sektor tersebut harus membayar Rp 5,6 triliun.

Menko Bidang Perekonomian itu memaparkan, apabila pelanggan PLN membayar sesuai penggunaan listrik, pelanggan sosial hanya perlu membayar Rp 235,8 miliar.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Begini Cara Klaim Token Subsidi Listrik PLN Pelanggan 900 VA dan 1.300 VA

Berikutnya pelanggan sektor bisnis membayar Rp 1,69 triliun dan industri Rp 1,3 triliun. Sehingga total yang dibayar oleh pengguna listrik di ketiga golongan itu adalah Rp 2,6 triliun.

Dengan demikian, terdapat delta atau selisih Rp 3 triliun antara kedua komponen biaya tersebut.

"Sehingga delta yang dibayarkan atau disubsidi pemerintah itu sebesar Rp 3 triliun dengan rincian Rp 285 miliar untuk pelanggan listrik sosial, Rp 1,3 untuk pelanggan listrik bisnis, dan Rp 1,4 triliun untuk pelanggan listrik sektor industri," ujar Airlangga.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x