JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus yang menyeret salah satu penasihat finansial yakni PT Jouska Finansial Indonesia tengah ramai diperbincangkan. Bahkan viral di media sosial.
Salah satu mantan klien PT Jouska Finansial Indonesia, Yakobus Alvin, mengaku merugi hingga puluhan juta. Asetnya pun dikatakan sudah turun banyak.
Malahan, Yakobus Alvin mengaku tidak bisa mengakses akun Rekening Dana Investasi (RDI) miliknya.
"Sejak menyepakati kontrak, saya tidak bisa menggunakan akun (RDI) saya, dan akses baru diberikan setelah meminta dan ternyata sudah loss banyak. Sell dan buy saham-pun tidak ada konfirmasi lebih dulu ke saya," kata Yakobus Alvin, sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (23/7/2020).
Baca Juga: Kasus Investasi Bodong Rugikan Nasabah Hingga Miliaran Rupiah
Tergiur Booming Jouska
Alvin menuturkan, kasusnya itu berawal dari booming-nya financial adviser Jouska di beberapa media sosial, Dia lantas memutuskan untuk menjadi klien Jouska dari 2018 hingga 2019.
Dana awal yang dia tempatkan kala itu sebanyak Rp 65 juta hasil dari kerjanya sebagai dokter internship.
Dari foto yang ditunjukkan, diketahui bahwa aset Alvin ditempatkan di beberapa seperti PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK), dan PT Semen Baturaja Tbk (SMBR).
Niatan awal bergabung dengan Jouska karena ingin berinvestasi rutin di pasar saham lewat bantuan ahli dan saat ini Alvin belum memahami trading saham.
Namun faktanya Alvin merugi dan kehilangan asetnya hingga Rp 35 juta pada Oktober 2019. Dia bahkan mengaku kesulitan untuk mengakses akun RDI miliknya.
Baca Juga: Ibu Ini Menangis Histeris Jadi Korban Investasi Bodong Rp 1,5 M
Penjelasan Jouska
Sementara itu, Founder sekaligus CEO Jouska Indonesia Aakar Abyasa Fidzuna menegaskan bahwa sebagai independen financial adviser Jouska berperan memberikan masukkan dan saran finansial sesuai dengan kondisi dan tujuan finansial setiap klien.
Pihaknya pun mengaku tetap mengutamakan analisis tren ekonomi secara global, makro, dan industri yang menjadi tanggung jawab utama seorang konsultan keuangan.
Sebagai perusahaan perencanaan keuangan independen yang berdiri sejak 2017, ruang lingkup pekerjaan Jouska meliputi pemberi nasihat dan/atau saran terkait perencanaan keuangan.
Termasuk edukasi investasi pada produk yang secara hukum telah terdaftar di OJK, seperti surat utang maupun saham.
Dibekali Pengetahuan Finansial
Selain itu, dalam melakukan setiap edukasi, para nasabah atau klien dibekali dengan pengetahuan mulai dari analisis ekonomi global dan domestik, analisis industri, analisis laporan keuangan, dan analisis manajemen perusahaan, analisa risiko, serta pengaplikasiannya dalam keputusan finansial.
Berdasarkan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak, setiap klien mempunyai hak untuk mengikuti atau menolak setiap saran yang diberikan.
Aakar menambahkan, untuk memulai berinvestasi saham, individu harus memiliki akun saham dan RDI (rekening dana investasi) atas nama pribadi pada salah satu sekuritas. Penggunaan nama pribadi berarti memberikan akses penuh atas penggunaan akun tersebut.
"Klien tidak hanya diberikan edukasi, melainkan evaluasi atas keadaan keuangan serta kinerja portofolio investasi baik dalam bentuk surat utang maupun saham," ungkap Aakar dikutip dari Kontan.
Menariknya, dalam surat kontrak milik salah seorang klien Jouska tercantum keterangan bahwa financial advisor tersebut dapat mengelola dana yang ada di RDI klien dan membantu proses transaksinya (jual dan beli).
Ada juga keterangan bahwa Jouska juga melakukan pengawasan dan monitoring investasi secara berkala.
Adapun penawaran biaya perencana keuangan dibagi dalam dua kategori, yakni Rp 5,3 juta dan Rp 16,3 juta untuk waktu kontrak satu tahun.
Bahkan, untuk hasil manajemen investasi saham klien akan dikenakan advisory fee jika membukukan profit dengan besaran beragam mulai dari 10% hingga 60% dari nett profit.
Baca Juga: Tertipu Santunan Bodong, 600 Anak Yatim di Pandeglang Telantar dan Kelaparan
Satgas Waspada Investasi Panggil Jouska Pekan Depan
Maraknya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan PT Jouska Finansial Indonesia ini rupanya juga membuat Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) segera bertindak.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan jadwal pemanggilan terhadap Jouska dan akan meminta klarifikasi lebih lanjut terkait laporan masyarakat di media sosial saat ini.
Rencananya, pemanggilan akan dilakukan awal pekan depan. Satgas Waspada Investaso akan meminta klarifikasi mengenai legalitas perizinan dan kegiatan bisnisnya.
"Kami ingin dapat klarifikasi lebih dulu, karena dari informasi yang beredar Jouska mengaku sebagai finansial advisor yang seharusnya kegiatannya memberikan konsultasi, informasi atau menghubungkan nasabah dengan lembaga resmi investasi dan tidak melakukan pengelolaan dana hingga eksekusi," papar Tongam.
Jika nantinya Jouska terbukti melakukan penggalangan dana masyarakat tanpa berizin, Tongam sudah menyiapkan langkah lanjutan yakni dengan memberikan pengumuman kepada masyarakat, memblokir situs resminya, dan melanjutkan informasi hingga ke kepolisian.
Langkah tersebut bergantung pada hasil pertemuan Satgas Waspada Investasi dengan Jouska pekan depan.
Tongam menambahkan, jika terbukti ada masyarakat yang dirugikan maka cukup dimungkinkan untuk melakukan proses lanjutan hingga ke ranah hukum baik secara perdata karena ada perjanjian/kontrak.
Baca Juga: Investasi Ilegal Disebut Selalu Janjikan Bunga Selangit
Tongam juga menilai tidak menutup kemungkinan untuk dilaporkan ke polisi jika ditemukan dugaan penipuan hingga penggelapan dana.
Namun kembali lagi, untuk sampai ke sana diperlukan laporan atau pengaduan masyarakat yang menjadi korban langsung
"Karena kami bukan penegak hukum, upaya kami adalah mengedukasi masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi dan harus dari perusahaan yang berizin jelas," ucapnya.
Respons OJK
Di sisi lain, Direktur Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Darmansyah mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengecekan terkait kebenaran berita yang beredar terkait Jouska.
Meskipun begitu, perlu diingat bahwa Jouska yang menjalani bisnis financial advisor tidak memerlukan izin usaha dari OJK.
"Kami sudah berkoordinasi dengan satgas waspada investasi untuk ditindaklanjuti," jelas Darmansyah, Rabu (22/7).
Baca Juga: Penghasilan Hilang, Warga Lepas Investasi Emas di Tengah Pandemi Corona
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.