JAKARTA, KOMPAS TV - Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan kebijakan mengenai pelaksanaan pembayaran kontribusi iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/ Pemerintah Daerah.
Dalam kebijakan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 30 Juni 2020 itu, menyebut bahwa pemerintah pusat menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBI Jaminan Kesehatan (JKN) pada periode tahun 2020.
Sedangkan pemerintah daerah baru mulai menanggung biaya iuran peserta PBI JKN pada tahun berikutnya atau 2021.
Baca Juga: Mulai Berlaku 1 Juli 2020: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Larangan Plastik hingga Pajak Netflix
Kebijakan tersebut tertuang dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK No. 78 tahun 2020 yang dikutip dari Kontan.co.id pada Kamis (2/7).
Dari aturan itu, Pasal 2 Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran Bantuan Iuran oleh Pemerintah Pusat.
Juga pelaksanaan pembayaran Kontribusi Iuran Peserta PBI, Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, dan Bantuan Iuran oleh Pemerintah Daerah.
Kemudian pada Pasal 3 menyebutkan bahwa pertama, iuran bagi Peserta PBI JKN yaitu sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Kedua, iuran bagi peserta PBI JKN dibayar oleh Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Berikut Rincian Terbaru per 1 Juli 2020
Ketiga, untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan, pemerintah daerah diminta berkontribusi membayar iuran bagi peserta PBI JKN sesuai kapasitas fiskal daerah.
Keempat, iuran bagi peserta PBI JKN sebesar Rp42.000 per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat untuk tahun 2020.
Kelima, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI JKN pada tahun depan atau 2021 dibayar oleh Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, dijelaskan juga mengenai peserta PBPU dan BP kelas III yang dikenai iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
Dari besaran iuran itu, sebesar Rp 16.500 per orang per bulan akan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran pada 2020.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Sederhanakan Pengajuan Klaim Pasien Covid-19, Syaratnya Semakin Mudah
Sementara itu, sisa iuran yaitu Rp 25.500 dibayarkan oleh pemerintah daerah sepanjang peserta PBPU dan BP didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Aturan tersebut dituangkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a yang berbunyi pada 2020 iuran sebesar Rp 25.500per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta.
Kedua, sisanya sebesar Rp 16.500 per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai Bantuan Iuran.
Ketiga, iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta sebesar Rp 25.500 akan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah
Untuk periode 2021, iuran untuk peserta PBPU dan BP kelas IIItetap sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan Rp7.000 dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani: Jika Peserta Kelas I dan II Tak Kuat Turun Saja ke Kelas III
Adapun, bantuan iuran sebesar Rp 7.000 pada 2021 itu dibayar pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Rinciannya, Rp 4.200 dibayar pemerintah pusat dan Rp 2.800 sisanya dibayar pemerintah daerah. Sisanya yaitu Rp 35.000 dapat dibayarkan pemerintah daerah baik sebagian ataupun seluruhnya.
Dijelaskan juga bantuan iuran kepada PBPU dan BP hanya diberikan kepada peserta yang masih aktif. Bantuan Iuran untuk tahun 2020 sebesar Rp 16.500 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat untuk bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2020.
Kontribusi iuran peserta PBI JKN dibayarkan oleh pemerintah provinsi yang dibagi dan dibebankan berdasarkan kapasitas fiskal daerahnya masing-masing.
Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dikritik, Istana: Negara Sedang Sulit, Penerimaan Turun Drastis
Adapun besaran kontribusi iuran peserta PBI JKN yang dibebankan kepada pemerintah provinsi diatur dalam pasal 23 yang menyesuaikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Untuk provinsi dengan kapasitas fiskal sangat tinggi sebesar Rp 2.200 per orang per bulan, provinsi kapasitas fiskal daerah tinggi dan sedang Rp 2.100 per orang per bulan, dan provinsi dengan kapasitas fiskal rendah dan sangat rendah sebesar Rp 2.000 per orang per bulan.
Kapasitas fiskal daerah mengacu pada kapasitas fiskal daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai peta kapasitas fiskal daerah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.