KOMPAS.TV – Sejumlah kebijakan pemerintah berlaku mulai hari ini, 1 Juli 2020. Yakni, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pemberlakuan pajak bagi perusahaan digital asing, hingga larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Berikut ulasannya sebagaimana dirangkum Kompas.tv.
Baca Juga: Tarik Ulur Iuran BPJS Kesehatan: Dinaikkan Jokowi, Dibatalkan MA, Kini Naik Lagi
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Pemerintah resmi menaikkan kembali iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ini naik mulai 1 Juli 2020.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Baca Juga: Ini Dia Perbedaan Fasilitas Kelas-kelas BPJS Kesehatan yang Akan Dihapus
Pajak untuk Netflix, Spotify cs
Aturan pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi perusahaan digital asing seperti Netlix, Spotify, dan lainnya juga mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 48/PMK.03/2020.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Pasal 6 ayat 13a Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
Dalam PMK No 48 Pasal 11 disebutkan aturan tersebut baru mulai berlaku 1 Juli 2020. Sementara untuk pemungutan pajaknya sendiri baru akan dilakukan pada bulan Agustus.
Baca Juga: Donald Trump Geram Karena Indonesia Kenakan Netflix Pajak Digital Per 1 Juli 2020
Larangan Penggunaan Kantong Plastik
Terhitung mulai Rabu 1 Juli 2020, secara resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan bahwa sejak awal tahapan sosialisasi sendiri sudah dilakukan agar pedagang dan pengunjung pasar lebih memahami aturan pelarangan kantong sekali pakai tersebut.
"Sesuai tahapan maka per 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manager dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi," tutur Arief dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020).
Baca Juga: Mulai 1 Juli Dilarang Pakai Kantong Plastik Sekali Pakai untuk Belanja di Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.