Aturan pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi perusahaan digital asing seperti Netlix, Spotify dan lainnya mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 48/PMK.03/2020.
Baca Juga: Donald Trump Geram Karena Indonesia Kenakan Netflix Pajak Digital Per 1 Juli 2020
Aturan tersebut merupakan turunan dari Pasal 6 ayat 13a Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
Dalam PMK No 48 Pasal 11 disebutkan aturan tersebut baru mulai berlaku 1 Juli. Sementara untuk pemungutan pajaknya sendiri baru akan dilakukan pada bulan Agustus.
Larangan Penggunaan Kantong Plastik
Terhitung mulai Rabu 1 Juli 2020, secara resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Baca Juga: Kantong Plastik Sekali Pakai Mulai Besok Dilarang Digunakan di Pusat Perbelanjaan Jakarta
Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan bahwa sejak awal tahapan sosialisasi sendiri sudah dilakukan agar pedagang dan pengunjung pasar lebih memahami aturan pelarangan kantong sekali pakai tersebut.
"Sesuai tahapan maka per 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manager dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi," tutur Arief dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.