KOMPAS.TV – Mulai 1 Juli 2020, beberapa kebijakan dari pemerintah berlaku, seperti kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pemberlakuan pajak bagi perusahaan digital asing, hingga larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) resmi naik mulai 1 Juli 2020.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: 2,3 Juta Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Ramai-ramai Turun Kelas, Paling Banyak ke Kelas III
Iuran kepesertaan mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.
Iuran peserta mandiri kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per peserta.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Pajak untuk Netflix, Spotify, dkk.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.