Namun setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tersebut, pemerintah kemudian mengeluarkan aturan baru melalui Peraturan Presiden Nomor 64/2020.
Pada aturan tersebut, mulai 1 Juli 2020 iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU/ BP kelas I menjadi Rp 150.000, kelas II Rp 100.000, dan kelas III Rp 42.000.
“Sistem kami sudah memungkinkan melayani peserta yang ingin turun kelas. Aktivasi kepesertaan yang turun kelas dipercepat menjadi satu bulan dari sebelumnya bisa sampai satu tahun,” kata Fachmi dikutip Kompas.id pada Kamis (18/6/2020).
Baca Juga: Sudah Dibatalkan MA, Pakar Hukum: Langkah Jokowi Tak Bisa Dibenarkan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Selain adanya penurunan, Fachmi menambahkan, banyak pula peserta yang memilih naik kelas. Dari 1 Desember 2019 sampai 1 Mei 2020, total peserta PBPU/ BP kelas III yang naik ke kelas II sebanyak 135.050 orang, peserta kelas III naik ke kelas I 67.243 orang, dan peserta kelas II naik ke kelas I 103.475 orang.
“Jadi total peserta PBPU/ BP yang naik kelas ada 163.146 orang atau sekitar 0,53 persen dari total peserta PBPU/BP yang terdata,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Kalsum Komaryani, menuturkan BPJS Kesehatan akan meningkatkan fasilitas layanan kesehatan untuk kelas tiga setelah banyak peserta pindah kelas.
Baca Juga: Terungkap Alasan Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi
Pemerintah telah mewajibkan setiap rumah sakit menyediakan 30 persen tempat tidur untuk peserta kelas III program JKN-KIS atau sekitar 81.000 tempat tidur di seluruh Indonesia.
“Dari jumlah itu, ketersediaan saat ini sudah melampaui target yang ditetapkan. Jumlah tempat tidur untuk peserta kelas III yang tersedia sebanyak 127.000 tempat tidur,” kata Kalsum.
“Jumlah tersebut merupakan 47 persen dari seluruh tempat tidur yang tersedia di rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.