JAKARTA, KOMPAS TV - Maskapai penerbangan Lion Air memutuskan kembali terbang untuk melayani penumpang domestik pada 10 Juni 2020.
Hal tersebut dibenarkan oleh Corporate Communications of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.
Menurut dia, dibukanya kembali penerbangan maskapai Lion Air karena calon penumpang pesawat semakin paham dan bisa memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan.
Baca Juga: Mengintip Proses Perawatan dan Sterilisasi Pesawat Lion Air Group
Danang mengatakan, Lion Air telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman corona (Covid-19).
“Surat edaran itu mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang menjadi lebih sederhana," kata Danang melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Selasa (9/6/2020).
Berdasarkan surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan.
Adapun bukti tes kesehatan itu mempunyai masa berlaku yang berbeda-beda. Danang menyebut hasil rapid test memiliki masa berlaku 3 hari. Sedangkan PCR masa berlakunya hingga 7 hari.
Baca Juga: Mulai 5 Juni, Seluruh Maskapai Lion Air Group Hentikan Penerbangan Sementara
Namun, bila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau puskesmas.
"Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan," ujar dia.
Lebih lanjut, Danang mengatakan, calon penumpang yang berencana melakukan perjalanan dapat membeli tiket di kantor pusat atau kantor cabang.
Lalu juga bisa pada situs resmi maskapai, aplikasi ponsel pintar, layanan kontak pelanggan, hingga di mitra agen perjalanan, termasuk online travel agent.
Baca Juga: Lion Air Kembali Terbang Mulai 10 Mei, Berikut Syarat yang Wajib Dipatuhi Penumpang
Danang menjelaskan, pihaknya juga mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group.
"Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang," kata Danang.
Adapun untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama. Selain itu, juga dapat menunjukkan kartu identitas diri yang sah, baik KTP atau tanda pengenal lainnya.
"Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara juga harus dipatuhi," ujarnya.
Baca Juga: Lion Air Buka Layanan Terbang, tapi Penerbangan Perizinan Khusus Ditunda
Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer) dan juga mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara.
Pun juga menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat serta mengikuti petunjuk awak pesawat.
Seperti diketahui, sebelumnya Lion Air sempat menghentikan operasional penerbangannya pada 5 Juni 2020.
Juga sebelum itu, Lion Air sudah menghentikan sementara operasionalnya selama 5 hari terhitung sejak 27 Mei sampai 31 Mei 2020.
Baca Juga: Lion Air Kembali Beroperasi Setelah Sempat Ditutup karena Corona
Adapun penghentian penerbangan pada 5 Juni lalu berbeda dengan sebelumnya. Keputusan tersebut dibuat atas pertimbangan evaluasi pelaksanaan operasional penerbangan yang masih banyak calon penumpang gagal terbang karena kurang kelengkapan dokumen.
Namun, keputusan tersebut kini telah dicabut dan Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group akan memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.