JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga pengusaha pemilik dari maskapai penerbangan Susi Air, Susi Pudjiastuti, turut menjadi pihak yang kena dampak wabah virus corona atau Covid-19.
Karena terimbas pandemi, Susi mengaku terpaksa harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) teradap sejumlah karyawannya yang bekerja di Susi Air.
Namun demikian, Susi tak mengungkap berapa banyak karyawan Susi Air yang terkena PHK.
"Kami pun sama harus merumahkan & mem-PHK karyawan karena situasi memang tidak memungkinkan," tulis Susi Pudjiastuti dalam akun Twitter pribadinya, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga: Jokowi Minta Program PEN Sasar Sektor Padat Karya untuk Mencegah PHK
Susi beralasan, PHK harus dilakukan karena 99 persen penerbangan Susi Air dihentikan akibat pandemi Covid-19. Hanya tersisa 1 persen untuk penerbangan perintis yang mulai beroperasi minggu ini.
"Susi air hampir 99 persen penerbangannya pun berhenti. Semua terkena dampak. Sebagian ya," ucap Susi.
Sebelumnya, Susi sempat mengeluh pendapatan maskapainya menurun akibat pandemi. Tak tanggung-tanggung, hampir 98 persen pesawatnya tak lagi melakukan penerbangan pada April 2020 lalu.
Penerbangan perintis pun sudah 95 persen berhenti karena bandara-bandara tujuan ditutup dan dibatasi operasionalnya selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerbangan kargo, yang menjadi andalannya saat ini, tak senormal hari biasa.
"Susi Air contohnya perusahaan yang saya punya, dalam 1 bulan kehilangan 98 persen dari penerbangan. How can we go back to 30 persen aja belum terbayang," kata Susi dalam konferensi video, Rabu (29/4/2020).
Baca Juga: 1.500 Karyawan Agoda Di-PHK Imbas Virus Corona, Gaji Pimpinan Dipotong
Susi menyatakan demikian menanggapi PHK sejumlah pilot salah satunya adalah maskapai penerbangan pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Seperti diketahui, ratusan pilot Garuda Indonesia diputus hubungan kerja (PHK). Mereka yang dipecat khususnya yang berstatus karyawan kontrak.
Menurut Ketua Asosiasi Pilot Garuda (APG), Capt Bintang Muzaini, ada sekitar 181 pilot Garuda Indonesia yang terkena PHK per tanggal 1 Juni 2020.
APG sudah menyatakan keberatan atas keputusan perusahaan tersebut. Pasalnya, keputusan dan kabar PHK disampaikan secara mendadak, tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kontrak kerja.
Muzaini membeberkan, surat PHK baru disampaikan oleh manajemen Garuda Indonesia kepada para pilot sehari sebelum akhir pekan, yakni pada 29 Mei 2020.
Baca Juga: Beda Dari Yang Lain, Perusahaan Ini Pekerjakan Ratusan Korban PHK
"Itu pun tengah malam pemberitahuannya, pukul 23.39 WIB dengan target terhitung tanggal 1 Juni diberhentikan," kata Muzaini dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (2/6/2020).
”Cuma 3 kali 24 jam pemberitahuannya dan di hari libur panjang Sabtu, Minggu, Senin. Yang seharusnya ada di kontrak sepengetahuan kami itu paling 30 hari atau ada yang lebih ada yang sampai 90 hari, itu juga yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Muzaini menambahkan, PHK di Garuda tak hanya menyasar pilot baru atau junior. PHK juga menyasar pilot senior dengan pengalaman jam terbang lebih panjang.
Padahal menurutnya, pilot-pilot tersebut masih layak terbang dan mendukung operasional perusahaan jelang masa normal. "Justru itu yang senior- senior semua, pilot terbaik kami," kata Muzaini.
Baca Juga: Ashanty Kritik Perusahaan Besar PHK Karyawan: Keluarin Dulu Lah Tabungan Owner
PHK terhadap para pilot sendiri diprediksi akan terus berlanjut. Pasalnya, ada sekitar 700 pilot termasuk yang status pegawai tetap akan terkena.
"Kita memprediksi kemungkinan di Garuda terjadi pengurangan sampai 700 pilot totalnya," ujar Muzaini.
"Ini memang dampak Covid seperti ini, bisa dilihat sendiri bandara seperti apa, penumpang seperti apa, wah anjloknya nggak kira-kira. Penerbangan nomor dua, pariwisata duluan."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.