JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, buka suara mengenai keputusan Presiden Jokowi yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Menurut Bendahara Negara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Meskipun ada kenaikan iuran, kata Sri Mulyani, pada praktiknya pemerintah juga tetap membantu kelompok masyarakat rentan dengan memberikan subsidi.
Subsidi yang dimaksud yakni diperuntukkan bagi peserta mandiri PBPUdan BP untuk layanan kesehatan kelas III.
Baca Juga: Mulai 1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berubah: Berikut Rincian Biaya Kelas I, II, dan III
Namun, Sri Mulyani menambahkan, apabila memang ada peserta PBPU dan BP kelas I dan II yang merasa keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, bisa turun kelas menjadi peserta kelas III.
"Kalau kelas II dan kelas I naik, kalau enggak kuat ya turun saja ke kelas III," kata Sri Mulyani dalam acara Rosi, KompasTV, Kamis (14/5/2020).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 34 perpres itu, disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III disamakan dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
Baca Juga: Sri Mulyani: BPJS Naik, Akan Tetap Ada Subsidi dari Pemerintah
Tapi, ada keringanan bagi peserta. Tahun pertama atau 2020, iuran peserta PBPU dan BP untuk pelayanan kelas III hanya membayar sebesar Rp25.500 per orang per bulan.
Sementara sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran bagi peserta.
Lalu, untuk 2021 dan tahun berikutnya peserta PBPU dan BP membayar sebesar Rp35.000 per orang tiap bulan.
Adapun sisanya sebesar Rp7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.
Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II besarannya yakni Rp100.000 per orang per bulan.
Baca Juga: Pertanyakan Alasan Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ridwan Kamil: Kami Butuh Jawaban Detail
Iuran untuk peserta mandiri kelas II ini berbeda dengan aturan sebelumnya. Dalam huruf b ayat 1 Pasal 34 Perpres 75/2019, disebutkan iuran untuk peserta mandiri kelas II sebesar Rp110.000.
Sementara, dalam Perpres 82/2018, iuran peserta mandiri kelas II sebesar Rp51.000 per orang per bulan.
Selanjutnya, iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Angka ini lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang sebesar Rp160.000 per orang per bulan tetapi lebih tinggi dari Perpres 82/2018 yang sebesar Rp80.000 per bulan.
Besaran iuran untuk peserta mandiri kelas I, II dan III tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.