Baca Juga: Kartu Pra Kerja Prioritaskan Karyawan Korban PHK akibat Pandemi Corona
Pembebasan Tiga Jenis PPh
Tidak hanya PPN, beleid tersebut juga memberikan pembebasan dari pemungutan tiga jenis PPh.
Pertama, PPh Pasal 22 atau PPh Impor, atas impor dari pembelian barang yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.
Perlu dicatat, PPh Pasal 22 juga dibebaskan atas penjualan yang dilakukan oleh pihak penjual.
Kedua, pembebasan PPh Pasal 21 yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.
Ketiga, pembebasan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumahsakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan.
“Sedangkan, pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas,” kata Yoga, Sabtu (11/4/2020).
Baca Juga: 5 Upaya Jokowi untuk Para Pekerja dan Korban PHK di Tengah Wabah Corona
Adapun pemerintah mengatur, insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan tersebut hanya diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020. Artinya, insentif pajak ini berlaku enam bulan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.