KOMPAS.TV - Pemerintah resmi membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) selama penanggulangan virus corona atau Covid-19.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Aturan ini disahkan per tanggal 6 April 2020. Secara harfiah, PMK 28/2020 menyebutkan bahwa insentif pajak digelontorkan untuk mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah Covid-19.
Alhasil, PPN tidak dipungut atau dengan kata lain ditanggung pemerintah.
Baca Juga: SPT Wajib Pajak DIperpanjang, Ini Aturannya
Barang yang Tak Dipungut
Pembebasan PPN diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak- pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan virus Corona.
Dalam hal ini pemerintah tidak memungut PPN atas pemanfaatan barang impor dan jasa.
Adapun, barang-barang yang tidak dipungut 10 persen atas nilai barang tersebut, antara lain, obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.
Sementara, jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19 sehingga tidak dikenakan PPN yakni jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.