KOMPAS.TV - Pemerintah resmi membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) selama penanggulangan virus corona atau Covid-19.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Aturan ini disahkan per tanggal 6 April 2020. Secara harfiah, PMK 28/2020 menyebutkan bahwa insentif pajak digelontorkan untuk mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah Covid-19.
Alhasil, PPN tidak dipungut atau dengan kata lain ditanggung pemerintah.
Baca Juga: SPT Wajib Pajak DIperpanjang, Ini Aturannya
Barang yang Tak Dipungut
Pembebasan PPN diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak- pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan virus Corona.
Dalam hal ini pemerintah tidak memungut PPN atas pemanfaatan barang impor dan jasa.
Adapun, barang-barang yang tidak dipungut 10 persen atas nilai barang tersebut, antara lain, obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.
Sementara, jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19 sehingga tidak dikenakan PPN yakni jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.