Kompas TV bisnis kompas bisnis

Sri Mulyani: Hitungan Gaji ke-13 dan THR PNS Juga TNI-Polri Sudah Tersedia, Kecuali Pejabat

Kompas.tv - 7 April 2020, 14:00 WIB
sri-mulyani-hitungan-gaji-ke-13-dan-thr-pns-juga-tni-polri-sudah-tersedia-kecuali-pejabat
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (4/7/2017). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan pihaknya telah menyediakan hitung-hitungan mengenai gaji ke-13 dan tunjangan hari raya atau THR bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Namun demikian, tak semua PNS. Melainkan hanya untuk golongan 1,2 dan 3. Juga sudah tersedia hitungan gaji ke-13 dan THR bagi anggota TNI dan Polri. 

Sri Mulyani menuturkan, hitung-hitungan gaji ke-13 dan THR itu kemudian sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. 

“Untuk gaji ke-13 dan THR sudah diusulkan ke Presiden Jokowi.  Penghitungan untuk ASN, TNI, POLRI terutama kelompok pelaksana golongan 1, 2, dan 3, sudah disediakan,” kata Sri Mulyani di Jakarta pada Selasa (7/4/2020).

Lebih lanjut, Sri Mulyani, menuturkan sedangkan untuk pejabat negara termasuk eselon 1 dan 2 masih menunggu perhitungan final.

Baca Juga: Pendapatan Negara Anjlok, Belanja Meningkat, Gaji Ke-13 dan THR PNS akan Dipangkas?

Sri Mulyani memastikan hitung-hitungan gaji ke-13 dan THR yang sudah tersedia itu untuk selanjutnya, akan dibawa ke rapat kabinet pekan depan untuk dibahas lebih lanjut. 

“Untuk pejabat negara nanti presiden akan tetapkan, termasuk eselon 1 dan 2. Presiden masih kasih instruksi kalkulasinya difinalkan, nanti hasilnya di rapat kabinet minggu depan,” kata Sri Mulyani.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mempertimbangan mengkaji ulang pemberian gaji ke-13 dan THR bagi PNS di tengah pandemik virus corona (Covid-19). Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam paparannya ketika rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan mengkaji ulang pembayaran gaji ke-13 tersebut karena belanja pemerintah mengalami tekanan.

Itu karena pemerintah menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Pengusaha Kesulitan Bayar THR Karyawan Imbas Covid-19, Begini Tanggapan Menaker Ida Fauziyah

Namun, Bendahara Negara itu tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN, apakah bakal dipangkas besarannya atau ditunda penyalurannya.

Akibat pandemik virus corona, lanjut Sri Mulyani, pendapatan negara diperkirakan akan mengalami kontraksi hingga 10 persen.

Dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun, penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.

"Penerimaan kita mengalami penurunan karena banyak sektor mengalami git sangat dalam, sehingga outlook-nya kita di APBN 2020 untuk penerimaan negara bukannya tumbuh, namun kontraksi," ujar Sri Mulyani.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan, belanja negara akan mengalami lonjakan dari target APBN 2020 yang sebesar RP 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun.

Hal tersebut menyebabkan defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB. (Imron Fadillah)




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x