JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah resmi memberikan insentif perpajakan kepada mobil listrik mulai 1 April 2023.
Insentif itu berupa Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah.
Insentif ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan, insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023.
Tepatnya untuk masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Baca Juga: Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta, DP 0 Persen, Bunga 0,83 Persen, Tenor 5 Tahun
Febrio menjelaskan, pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan bus tersebut diberikan untuk:
1. Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN ≥40 persen, dan akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1 persen.
2. KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20 persen ≤ TKDN < 40 persen diberikan PPN DTP sebesar 5 persen, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.
“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik," kata Febrio dalam keterangan tertulis, Senin (3/4/2023).
Baca Juga: Mulai April, Masyarakat yang Mau Konversi Motor Listrik Bisa Daftar di Sini
"Sehingga ke depan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” tambahnnya.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian telah menetapkan model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN.
Yakni berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah.
Dirjen ILMATE Kemenperin, Taufiek Bawazier mengatakan, kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019.
Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Hanya Berlaku 2 Tahun, Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp7 Triliun
Serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin.
“Pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023,” ujar Taufiek.
Ia menerangkan, untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN.
Baca Juga: Cara Bayar Zakat, Infak, dan Sedekah Lewat Aplikasi BRImo
Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE.
Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.