Baca Juga: KPK Menduga Uang Tukin Kementerian ESDM yang Dikorupsi Dipakai untuk Menyuap Pegawai BPK
Itulah mengapa, meski disebut ada pemotongan tukin, tidak ada pegawai Ditjen Minerba yang protes.
”Modusnya adalah penggelembungan tukin. Jadi bukan (semata-mata) tukinnya yang dipotong. Kalau tukinnya yang dipotong, pegawai yang berhak memperoleh (tentu) akan protes. Tetapi ini, kan, tidak,” sebutnya.
Ia menuturkan, penggelembungan itu dilakukan oleh komplotan di kalangan internal Ditjen Minerba.
Orang-orang itu kemudian menggunakan tukin hasil penggelembungan itu untuk berbagai macam kebutuhan, salah satunya memberikan servis kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu ditujukan agar Ditjen Minerba memperoleh status wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan cara menyuap auditor BPK.
Dalam laporan Harian Kompas sebelumnya, KPK juga mengungkap uang hasil pemotongan tukin itu dinikmati untuk keperluan pribadi, pembelian aset, dan dana operasional.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Abdulah Azwar Anas menilai kasus pemotongan tukin pegawai Kementerian ESDM ini tergolong unik.
Baca Juga: Korupsi Tukin Rp4,1 Miliar. 3 ASN Kejari Ditahan!
Lantaran, tukin sebenarnya sudah diatur dalam suatu sistem dan sudah memiliki rumusnya sendiri di setiap jabatan.
”Tunjangan kinerja (tukin) diatur dalam suatu sistem. Kalau sistemnya jalan, pengurangan tukin di luar kewajiban tidak akan terjadi. Termasuk penambahan yang tidak sesuai dengan hak yang diterimanya,” kata Anas di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (29/3).
Ia pun akan meminta informasi lebih lanjut kepada inspektorat Kementerian ESDM terkait dengan dugaan pemotongan tukin pegawai di kementerian tersebut.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.