JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan, pemerintah tidak akan menempuh cara represif terhadap para pedagang baju bekas impor.
"Mereka itu kan beda dengan pedagang narkoba ya. Kita enggak masalahkan pedagangnya. Jadi yang kita batasi itu barang ilegalnya," ujar Teten dalam konferensi pers soal baju bekas impor alias thrifting di Jakarta, Senin (27/3/2023).
Pihak Kemenkop UMKM juga sudah membuat layanan pengaduan bagi pedagang yang terdampak. Dari 21 aduan yang masuk, banyak pedagang yang menyatakan siap beralih menjual produk fesyen dalam negeri.
Mereka pun meminta difasilitasi oleh Kemenkop UMKM untuk bertemu dengan UMKM fesyen lokal.
"Mayoritas minta solusi karena mereka enggak bisa dagang pakaian bekas. Banyak lah produk lokal yang bisa dijual dan bagus juga," ucapnya.
Baca Juga: Zulhas soal Larangan Impor Barang Bekas: Pesawat Tempur Bekas Boleh Impor, kalau Baru Mahal
Namun, Teten menegaskan pihaknua tidak akan memberi ampun pada e-commerce atau marketplace resmi yang masih menjual baju impor bekas.
"Kalau e-commerce jual pakaian ilegal mereka bisa kena pidana penadahan dan sebagainya. Dan mereka cukup paham itu. Kalau yang kecil-kecil ini kita maklum, apalagi mau lebaran," tuturnya.
"Bagi pedagang, pengecer, reseller tidak kita lakukan represi. Kita ada komporomi, ini kan bulan puasa, mereka juga masih cari rejeki," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, produk pakaian dan alas kaki bekas hasil impor ilegal (unrecorded import) menguasai 31 persen pangsa pasar di Indonesia.
Sedangkan produk pakaian dan alas kaki dari hasil impor resmi, menguasai 43 persen pangsa pasar dalam negeri.
Baca Juga: Tersangka Pelaku Impor Baju Bekas Beli Barang lewat Alibaba, Masuk via Pelabuhan Tikus
"Pasar lokal itu diganggu sama pakaian bekas. Baju bekas itu kan masuk kesini sebagai sampah. Enggak mungkin produk lokal bisa bersaing kalau baju bekas inpor tidak dimusnahkan," kata Teten.
"Ada unrecorded import (ilegal) sebesar 31 persen untuk pakaian bekas dan alas kaki. Sedangkan untuk impor resmi ada 43 persen yang menguasai pasar dalam negeri," tambahnya.
Teten menyampaikan, dirinya mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil dari UMKM lokal.
Kemenkop UMKM pun bekerjasama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Polri untuk memberantas impor baju bekas.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, impor barang bekas menurut undang-undang adalah tidak boleh. Kecuali untuk barang-barang yang diatur.
Baca Juga: Bareskrim Polri Berhasil Sita 7.113 Ballpres Berisi Pakaian Bekas Impor
"Motor bekas, handphone bekas, kulkas bekas, itu tidak boleh," ujar Zulhas.
"Tapi misalnya pesawat tempur, itu kan kalau baru mahal. Makanya (pesawat jet) F4, F16, itu dibolehkan dengan syarat-syarat," tambahnya.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, pihaknya akan memusnahkan 7.000 bal baju bekas impor pada Selasa (28/3/2023) besok.
"Saya ini sudah banyak (melakukan pemusnahan baju bekas impor). Di Pekanbaru, Jawa Timur, Tangerang. Besok sama Bareskrim (Polri) lebih banyak lagi, 7.000 bal, nilainya mungkin sampai 80 miliar yang akan kita musnahkan," ungkap Zulhas dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.
Zulhas menekankan, yang diperangi pemerintah saat ini adalah penyelundupan barang bekas yang tidak ada aturan khususnya, terutama pakaian bekas.
Baca Juga: Kemenhub Sanksi Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Lantaran baju bekas menggerus pasar UMKM fesyen lokal sehingga omzet mereka menurun.
Saat ini, pemerintah fokus pada pemusnahan baju bekas impor yang diselundupkan ke Indonesia, memperketat pelabuhan tikus yang jadi jalan masuk, serta penegakan hukum terhadap para importir barang tersebut.
"Bagaimana dengan pedagangnya? Ya kalau barang ilegalnya tidak ada, kan mereka juga enggak jualan," kata Zulhas.
"Yang dagang itu sederhana sebenarnya. Kalau musim rambutan jual rambutan. Musim durian jual durian. Musim dukuh jual dukuh," lanjutnya.
Baca Juga: Netizen Protes Hadiah Piala Juga Kena Pajak Impor, Ternyata Begini Aturan Bea Cukai
Makanya, kata Zulhas, pihaknya bertemu dengan Menkop UKM Teten Masduki, agar menjembatani para pedagang baju vekas untuk bisa menjuak produk fesyen UKM lokal.
"Untuk importirnya tetap akan diproses hukum oleh penegak hukum. Tapi kita tetap musnahkan barangnya. Jangka pendek, itu barang hasil penyelundupan kita sita habis-habisan," tutur mantan Menteri Kehutanan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.